Izin Dibekukan, Lion Air Mengadu ke DPR

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2016 18:21 WIB
Lion Air menilai ada kesewenang-wenangan dalam pembekuan izin penanganan penumpang yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan.
Direktur Utama Lion Air Edward Sirait didampingi Pimpinan Komisi V DPR RI usai rapat dengar pendapat umum, Selasa (24/5). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Lion Grup (Lion Air) bersama perwakilan pilot dan pramugari menyambangi Komisi V DPR RI untuk mengadukan pembekuan izin yang diterima mereka dari Kementerian Perhubungan.

Pembekuan izin diterima sebagai sanksi atas kesalahan penanganan penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-161 rute Singapura-Jakarta pada 10 Mei 2016 di Bandara Soekarno Hatta.

Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengatakan, hingga kini sanksi tersebut masih dipertanyakan karena diberikan tanpa investigasi lebih dulu.

"Kalau bersalah kami siap dihukum. Kalau ada kekurangan kami bisa perbaiki‎," kata Edward dalam rapat di Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas pemberian sanksi ini, Lion Air selanjutnya melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara ke Bareskrim Polri.

Menurut Edward, laporan tersebut bukan untuk melawan putusan sanksi pembekuan izin. Namun, karena Lion menilai ada kesewenang-wenangan dalam proses pembekuan izin tersebut.

Karena itu, kata Edward, perlu ada pembuktian apakah pengambilan keputusan tersebut sesuai dengan aturan atau tidak.

Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut menambahkan, kasus kesalahan penanganan penumpang sudah diketahui penyebabnya. Atas kejadian itu, Lion telah menghentikan kerjasama dengan operator yang salah menurunkan penumpang.

"Kami sudah ada surat penghentian kontrak dengan pihak ketiga. Kami juga sedang pembenahan SOP," ujar Daniel.

Sementara itu, Ketua Komisi V Fary Djemi Francis berkata, DPR akan menindaklanjuti pertemuan ini dengan rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan.

"Kami harapkan sudah keluar rekomendasi fix dan bukan sementara terkait hasil investigasi. Kalau hasil investagasi ada kelalaian, maka langsung diberi sanksi tegas," ujar Fary. (sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER