Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih menetapkan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Jawa Timur. Padahal, Pengadilan Negeri Surabaya telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan anak La Nyalla dan membatalkan status tersangka pada Senin (23/5).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, La Nyalla masih menyandang status tersangka karena sampai saat ini belum ada salinan putusan praperadilan yang diterima lembaga adhyaksa.
"La Nyalla masih tersangka karena kami belum menerima putusan praperadilan. Apabila Senin (30/5) kami menerima putusan dari pengadilan, kami akan segera mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus baru untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Maruli saat dihubungi, Jumat (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
La Nyalla sampai saat ini diduga masih berada di Singapura. Ia berada di Negara Singa setelah ditetapkan menjadi tersangka awal bulan lalu.
"Apabila La Nyalla tertangkap minggu ini langsung saya keluarkan sprindik khusus yang baru."Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung |
Menurut Maruli, kejaksaan masih terus memburu La Nyalla. Namun, pemulangan sang buron belum dapat dilakukan karena tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
"Apabila La Nyalla tertangkap minggu ini langsung saya keluarkan sprindik khusus yang baru. Kalau tidak, Senin mendatang saja menunggu putusan pengadilan," ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga mengatakan bahwa lembaga adhyaksa akan mengeluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Namun, Prasetyo enggan menyebut tanggal pasti penerbitan sprindik bagi La Nyalla.
"Kepala Kejati Jawa Timur akan mengeluarkan sprindik baru. Jangan tanya saya (waktunya kapan)," kata Prasetyo di Kejagung.
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
(yul)