Kejagung Lacak 'Kurir' Logistik La Nyalla di Singapura

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2016 20:06 WIB
"Ya konon (La Nyalla) di Singapura. Tapi dia kan banyak duit jadi bisa tinggal di sana. Kita sedang lacak juga siapa orangnya," kata Jaksa Agung.
La Nyalla Mattalitti. (Detikcom/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung melacak keberadaan dan identitas 'kurir' yang memasok logistik bagi Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia nonaktif La Nyalla Mattaliti selama ia berada di Singapura.

Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, sampai saat ini La Nyalla diduga masih berada di Singapura. Walau status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Jawa Timur telah dicabut Pengadilan Negeri Surabaya, namun La Nyalla belum juga kembali ke Indonesia.

Selama di Singapura, La Nyalla diduga menerima logistik dari seorang 'kurir'. Pelacakan identitas sang kurir pun telah dilakukan Kejagung saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya konon (La Nyalla) di Singapura. Tapi dia kan banyak duit jadi bisa tinggal di sana. Kita sedang lacak juga siapa orangnya (pengantar logistik) karena yang menyampaikan info kepada Kejaksaan itu orang yang patut dipercaya," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (24/5).

La Nyalla disinyalir masih ada di Negeri Singa walau izin tinggalnya telah habis sejak beberapa pekan lalu. Prasetyo berkata, pencarian dan pelacakan La Nyalla masih terus dilakukan lembaga adhyaksa.

Tak hanya mencari, Kejaksaan juga disebut akan kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka di perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

Sprindik baru akan terus dikeluarkan walaupun sampai saat ini sudah dua kali status tersangka La Nyalla dibatalkan hakim praperadilan. Prasetyo yakin penerbitan sprindik oleh Kejati Jawa Timur telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Ini menjadi tekad kami, berapa kali pun dikalahkan, kami akan ajukan dan membuat sprindik yang baru. Lihat sampai mana nanti karena Kejati Jatim merasa semua sudah dimiliki bukti-bukti yang diperlukan untuk menyidik perkara," katanya.

La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012. (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER