Ratifikasi FCTC Jalan Tengah Pengendalian Tembakau

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Minggu, 29 Mei 2016 05:59 WIB
Ratifikasi Framework on Tobacco Control (FCTC) disebut jalan tengah untuk pengendalian tembakau di Indonesia dan tidak mematikan industri rokok nasional.
Simpatisan dari Smoke Free Agents (SFA) membentuk formasi saat aksi Ancaman Bahaya Rokok di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 15 Februari 2015. SFA meminta Presiden RI Joko Widodo meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) agar Indonesia terbebas dari Ancaman Bahaya Rokok. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ratifikasi Framework on Tobacco Control (FCTC) disebut sebagai jalan tengah untuk pengendalian tembakau di Indonesia.‎ Ratifikasi FCTC tidak akan merugikan apalagi sampai menghancurkan industri rokok Indonesia.

‎"Ratifikasi FCTC ini berkaitan dengan perdagangan global. Ketika meratifikasi FCTC maka Indonesia akan memiliki posisi tawar," kata pegiat pengendalian tembakau Patricia Ringiwati ‎dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Sabtu (28/5).

‎Menurut dia ratifikasi FCTC akan jauh lebih optimal dibandingkan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Pertembakauan. Regulasi yang kini telah masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR ini pun dinilainya tidak menghadirkan solusi anyar dalam pengendalian tembakau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua sudah diatur, perlindungan petani ada UU-nya, masalah distribusi juga ada di UU Perdagangan. Kalau mau buat aturan turunannya," kata Ringiwati.

Dia berpendapat, seharusnya RUU Pertembakauan memuat pasal yang mengatur tentang dampak negatif mengonsumsi rokok

Senada, ‎Ketua Dewan Penasihat Pengendalian Tembakau Kartono Muhammad juga meminta pemerintah segera meratifikasi FCTC.‎ Menurutnya, pemerintah harus melindungi masyarakat dari bahaya rokok.

"Parlemen harus dorong pemerintah untuk meratifikasi FCTC," tutur dia. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER