Jakarta, CNN Indonesia -- Berbagai penelitian kesehatan menyebut rokok menimbulkan gangguan kesehatan. Pemerintah pun membuat aturan setiap bungkus rokok harus memuat peringatan:
rokok dapat membunuhmu. Pembatasan pun diberikan dalam bentuk jam tayang iklan rokok.
Meski banyak klaim kesehatan bahwa rokok merusak kesehatan, Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia Budidoyo punya pandangan berbeda. Menurut Budidoyo, tidak semua penyakit disebabkan rokok.
“Saya harap mereka tidak menjustifikasi kami sebagai biang kerok segalanya,” begitu yang dituturkan Budidoyo dalam wawancara dengan Hafizd Mukti Ahmad dari CNNIndonesia.com pada Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut wawancara dengan Budidoyo
Bagaimana pendapat Anda soal kampanye antirokok?Semua pihak harus adil. Tidak semua penyakit berasal dari rokok. Industri rokok legal secara hukum. Pemerintah juga berkewajiban memayungi kami.
Anda setuju rokok mengandung zat adiktif atau bahan kimia yang menyebabkan ketergantungan?Tidak, rokok itu tidak adiktif, tapi karena faktor kebiasaan, habituatif. Belum ada itu rokok disebut adiktif.
Apa alasan Anda melihat ini habituatif?Saya rapat sepanjang hari, saya bisa menahan untuk tidak merokok, dan saya tidak sakau kalau tidak merokok. Sederhana saja kan. Intinya sih memang kami harus menghormati etika bagi mereka yang tidak merokok. Kalau teman-teman saya tidak merokok, saya pun tidak merokok. Ada etika.
Regulasi soal rokok yang ada saat ini apakah cukup mengakomodasi? Bagaimana dengan Rancangan Undang-Undang Tembakau?Kami industri legal dan diatur oleh undang-undang. Ingat porsi keuntungan yang dirasakan pemerintah adah 70 persen di industri ini. Intinya kami butuh kepastian usaha.
Perkembangan industri rokok saat ini di Indonesia?Industri ini kurang pasokan dan defisit tembakau. Kami memberikan masukan agar ada kemitraan dan budidaya tembakau, kepastian pasar dan tetap membuka keran impor. Kami harus realistis dengan kebutuhan tembakau Indonesia.
Bagaimana Anda melihat perlawanan dari kelompok antitembakau?Dari dulu seperti itu, (Kementerian Kesehatan) menafikan industri ini. Kalau vulgarnya, industri tembakau tutup mereka itu senang. Saya rasa soal kesehatan sudah cukup diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Bagaimana dengan ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control?Sudah ada PP 109, untuk apa tanda tangan FCTC? Kami menolak ini. Selama PP 109 dijalankan dengan baik, saya rasa semua akan baik. Amerika Serikat pun belum menandatangani FCTC. China telah meratifikasi meski produsen terbesar tembakau, tapi mereka memiliki regulasi yang kuat soal tembakau. FCTC itu di bawah UU domestik.
Apa betul kubu pendukung atau protembakau dibiayai oleh industri rokok?Jelas dong, karena kami berhubungan dan ada keterkaitan dengan perusahaan dan pabrikan. Kami kan punya keterkaitan dengan petani dan penyuplai.
Kelompok antirokok juga banyak pendananya, ada Bloomberg, Bill Gates. Mereka yang paling lantang (kampanye antirokok) juga mendapat dana banyak.
Bagaimana perusahaan ikut andil mencegah masyarakat yang bukan perokok dari paparan asap rokok?
Kami mendukung
roadmap Kementerian Kesehatan agar seluruh kabupaten memiliki peraturan daerah antirokok pada 2019, asal bukan mematikan industri rokok. Pemerintah seharusnya mengayomi seluruh pihak.
Bagaimana dengan rencana negara untuk tidak akan membiayai penyakit yang bersumber dari dampak rokok?Itu membunuh hak perdata orang. Apa iya semua penyakit akibat rokok? Saya harap mereka tidak menjustifikasi kami sebagai biang kerok segalanya.
[Gambas:Video CNN] (pit/yul)