Polisi Tandai Tempat Hiburan Selama Ramadan dengan Stiker

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jun 2016 05:21 WIB
Stiker hijau dan merah akan ditempelkan untuk menandai tempat hiburan yang sama sekali dilarang buka dan yang dibatasi jam operasinya.
Polisi akan menempelka stiker di tempat hiburan sebagai penanda selama Ramadan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian akan menempelkan dua jenis stiker di tempat hiburan selama bulan Ramadan. Stiker ditempelkan untuk menandai tempat hiburan yang diatur jam operasinya dan yang harus tutup penuh selama bulan puasa.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan, ada dua jenis stiker yang akan ditempelkan yakni warna biru dan merah.

Stiker hijau untuk tempat hiburan yang boleh beroperasi pada jam tertentu dan stiker merah untuk tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada stiker merah, hijau. Kalau merah itu berarti selama penuh bulan Ramadan tidak boleh membuka usahanya, tapi kalau hijau diperbolehkan dengan waktu tertentu," kata Moechgiyarto, usai bertemu pengusaha tempat hiburan dan pemimpin ormas di kantornya, Jakarta, Selasa (31/5).

Kepada para pengusaha, ia meminta untuk menaati aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, terutama soal jam operasional selama Ramadan dan lebaran.

Sementara kepada ormas, bekas Kapolda Jawa Barat ini mengimbau agar tidak main hakim sendiri pada tempat hiburan yang melanggar aturan. Bila menemukan tempat hiburan yang melanggar aturan, ormas diminta melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Informasikan, nanti kepolisian bersama pemerintah daerah yang akan menindak," katanya.

Polisi menurutnya akan memperbanyak patroli selama Ramadan. Kepolisian di tingkat polsek akan menindaklanjuti sekecil apapun laporan masyarakat.

Berdasarkan surat edaran Pemprov DKI Jakarta, tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, sauna, griya pijat, dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan diminta untuk tutup sehari sebelum bulan Ramadan, selama bulan Ramadan, dan tepat pada Harii Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

Sementara tempat hiburan karaoke masih diizinkan untuk ber‎operasi sejak pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.

Kemudian, untuk tempat hiburan bola sodok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan beroperasi sejak pukul 10.00 hingga 24.00 WIB‎. Namun, untuk tempat hiburan bola sodok yang berlokasi di dalam kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, dan karaoke diminta mengikuti aturan yang sama. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER