Riuh Media Iringi Keberangkatan Jessica ke Rutan Pondok Bambu

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mei 2016 14:31 WIB
Ketatnya pengawalan dinilai membuat gambar yang didapatkan awak media menjadi buruk.
Tersangka pembunuhan Jessica Kumala Wongso di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/5). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keriuhan awak media mengiringi langkah kaki Jessica Kumala Wongso memasuki mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pada Jumat (27/5) pukul 13.30 WIB, perempuan muda yang menjadi tersangka pembunuhan temannya Wayan Mirna Salihin itu diberangkatkan menuju Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sejumlah awak media yang berusaha mengabadikan raut wajah Jessica saat keluar dari Gedung Kejari Jakarta Pusat terlihat kesal dengan pengawalan pihak kepolisian dan kejaksaan. Ketatnya pengawalan dinilai membuat gambar yang didapatkan awak media menjadi buruk.

"Awas pak, jangan ngalangin gitu," teriak awak media yang bertugas sebagai juru kamera dan juru foto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekesalan para awak media memuncak saat terdengar suara mobil tahanan yang ditumpangi Jessica dipukul. Disinyalir pukulan itu dilakukan salah seorang awak media yang kecewa karena Jessica kembali 'diam seribu bahasa'.

Terkait hasil pemeriksaan tahap dua, ‎Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto mengonfirmasi bahwa tim gabungan Jaksa Penuntut Umum  dari pihaknya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meneliti berkas perkara Jessica. Seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Ada kurang lebih 45 berkas yang kami terima," ucapnya.

Saat ditanya kapan waktu pelimpahan berkas ke pengadilan, dia hanya mengatakan secapatnya. "Sesegera mungkin kami limpahkan," kata Hermanto.

Jessica sendiri akan menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan. Masa penahanan itu dapat diperpanjang bila proses persidangan belum selesai dilakukan.

Jessica dijerat Pasal 340 Jo 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan rencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER