"Awas pak, jangan ngalangin gitu," teriak awak media yang bertugas sebagai juru kamera dan juru foto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hasil pemeriksaan tahap dua, Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto mengonfirmasi bahwa tim gabungan Jaksa Penuntut Umum dari pihaknya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meneliti berkas perkara Jessica. Seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ditanya kapan waktu pelimpahan berkas ke pengadilan, dia hanya mengatakan secapatnya. "Sesegera mungkin kami limpahkan," kata Hermanto.
Jessica sendiri akan menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan. Masa penahanan itu dapat diperpanjang bila proses persidangan belum selesai dilakukan.
Jessica dijerat Pasal 340 Jo 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan rencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(obs)