KPK Periksa Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jun 2016 11:28 WIB
Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu, Encep Yuliadi, diperiksa sebagai saksi pada kasus suap persidangan kasus korupsi di RSUD Muhammad Yunus.
Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu, Encep Yuliadi, diperiksa sebagai saksi pada kasus suap persidangan kasus korupsi di RSUD Muhammad Yunus. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Encep Yuliadi, Kamis (2/6). Encep akan diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan suap terkait persidangan perkara penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Yunus.

Encep diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edy Santoni. Ia tiba di kantor KPK pukul 10.20 WIB, mengenakan batik bermotif hijau dan ungu.

KPK juga akan memeriksa empat saksi lain pada perkara tersebut. Dua di antara mereka adalah hakim dan panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, yakni Siti Insirah dan Zailani Syihab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua saksi lainnya, berdasarkan keterangan resmi KPK, adalah seorang PNS pada Unit Pelayanan Pendapatan Provinsi Bengkulu dan satu pihak swasta bernama Nurahman Soehardi.

Hari ini, penyidik juga berencana memeriksa mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus, Syafri Syafii. Ia telah berstatus tersangka pada kasus tersebut.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua dari lima tersangka itu adalah hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu, yakni Janner Purba dan Toton. Janner sekarang juga berstatus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang.

Satu tersangka lain merupakan panitera Pengadilan Titpikor Bengkulu, yakni Amsori Bachsin alis Billy,

Sementara itu, dua tersangka lainnya tercatat pernah menjabat posisi strategis di RSUD Muhammad Yunus. Selain Syafri, satu tersangka itu adalah yaitu Edi Santroni (mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan).

Penetapan tersangka kepada lima orang itu didahului operasi tangkap tangan. Pada penindakan itu, KPK menyita uang Rp150 juta dari kediaman Janner.

KPK menduga, uang itu diberikan Edi dan Safri kepada Janner agar mendapat putusan bebas.

Edi dan Safri merupakan dua terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina RSUD Muhammad Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.

Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan penyidik KPK, 17 Mei lalu Janner diduga juga telah menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari Syafri. Suap itu diduga didalangi oleh Billy.

Usai operasi tangkap tangan, KPK menahan lima tersangka itu di beberapa rumah tahanan yang berbeda.

Janner ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Toton di Rutan Polres Jakarta Pusat, sementara Edi di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Billy ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur dan Syafri di Rutan Salemba Jakarta Pusat. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER