KPK Kembali Gali Keterangan Sekretaris MA Nurhadi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 30 Mei 2016 14:06 WIB
Nurhadi dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Doddy Arianto Supeno dalam perkara suap pengajuan PK atas perkara di PN Jakarta Pusat.
KPK kembali periksa Nurhadi dalam perkara suap di PN Jakpus. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman terkait dengan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/5).

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan, pemeriksaan Nurhadi kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pada Selasa pekan lalu.

"Ini melanjutkan pemeriksaan sebelumnya," ujar Yuyuk dalam pesan singkat kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Yuyuk enggan menjelaskan perihal keterangan apa yang menjadi alasan Nurhadi diperiksa ulang. Ia hanya menyampaikan, Nurhadi masih diberiksa bagi salah satu tersangka, yaitu Doddy Arianto Supeno.

Meski diperiksa, Nurhadi hari ini tidak masuk dalam agenda pemeriksaan KPK. KPK hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari swasta, yaitu Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho, Direktur PT Direct Vision Paul Montolalu, Ninik Prajitno Nathan (pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci Tbk dan Komisaris PT Lippo Cikarang Tbk), dan Indri. Mereka juga akan dimintai keterangan bagi tersangka Doddy.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nurhadi telah berada di dalam Gedung KPK sejak tiba pukul 09.30 WIB. Nurhadi belum terlihat keluar dari gedung KPK.

Selain Doddy, dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dalam OTT itu, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta. KPK juga menengarai Edy juga telah menerima suap sebanyak Rp100 juta.

KPK juga telah mencegah Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro, sejak 28 April 2016 untuk masa enam bulan. Sebelum di Paramount, Eddy pernah menjabat di sejumlah posisi di perusahaan Lippo Group.

Selain itu, dalam perkembangannya, KPK juga telah mencegah Nurhadi dan menyita uang sebanyak Rp1,7 miliar, serta dokumen di kediamannya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER