JK Tanyakan Vonis Mati TKI ke Perdana Menteri Malaysia

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jun 2016 08:20 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla berkata, jawaban yang disampaikan Najib telah ia prediksi sebelumnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla berkata, jawaban yang disampaikan Najib telah ia prediksi sebelumnya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla bertanya kepada Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Abdul Razak, perihal vonis mati yang dijatuhkan pengadilan tinggi Penang terhadap Rita Krisdianti. Rita merupakan tenaga kerja Indonesia asal Ponorogo, Jawa Timur, yang dinyatakan bersalah pada kasus peredaran narkotik.

Pertanyaan tersebut dilontarkan Kalla di sela-sela Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum on ASEAN) di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (1/6) lalu.

"Jawabannya sudah saya duga sebelumnya, bahwa Indonesia juga melakukan hal yang sama terhadap (kejahatan) narkoba," ujar Kalla seperti dilansir Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemarin, pada forum serupa, Kalla bertemu dengan Sekretaris Jenderal Amnesty International, Salil Shetty. Ketika itu, Kalla meminta Salil memahami keputusan pemerintah Indonesia untuk menerapkan serta melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkotik.
Selama hukum positif masih mengatur pidana mati, kata Kalla, Indonesia akan mematuhi dan menerapkan pemidanaan tersebut.

"Hukum itu punya karakteristik yang berbeda di masing-masing negara. Hukuman mati di Indonesia, khususnya pada narkoba dan terorisme," ujarnya.

Seperti diberitakan, Rita divonis mati oleh pengadilan tinggi Penang, atas kasus narkotik. Juli 2013, Rita ditangkap di bandara Malaysia karena kedapatan membawa sabu seberat 4 kilogram.
Migrant Care menyebut, kasus Rita serupa perkara yang menjerat warga Filipina, Mary Jane, di Indonesia. Rita, kata lembaga masyarakat sipil di bidang tenaga kerja migran itu, adalah korban sindikat narkotik internasional.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Nusron Wahid, mengatakan pemerintah akan mengajukan upaya banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Rita.

"Kalau di Malaysia, kami akan upayakan supaya nanti banding. Minimal tidak menjadi hukuman mati," kata Nusron, Senin (30/5).

Ekstradisi
Pada pertemuan dengan Najib, Kalla sempat membahas opsi pertukaran pelaku tindak kriminal. Kalla berkata, Najib meminta otoritas penegak hukum Indonesia menyerahkan sejumlah nelayan mereka yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia.

Sebagai imbalannya, kata Kalla, Malaysia akan mengekstradisi dua personel Polri yang tertangkap menyalahgunakan narkoba di Kuching, tahun 2014.

Hingga saat ini, menurut Kalla, pemerintah masih mempertimbangkan tawaran yang diajukan Najib tersebut. "Dia yang meminta agar masalah itu diselesaikan dengan baik. Ya, kami selesaikan secara bersahabat," ucapnya.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER