Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla merasa tak ada yang salah saat Pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya menjelaskan soal hukuman kebiri. Jusuf Kalla beranggapan bahwa keputusan pemerintah itu tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Jusuf Kalla mengakui bahwa pandangan soal HAM di tiap-tiap negara memang berbeda sehingga bisa memunculkan banyak pandangan. Namun baginya, hukuman kebiri untuk pelaku pelecehan seksual tidak salah karena para pelaku juga telah melakukan kejahatan HAM.
"Orang yang melakukan pemerkosaan apalagi terhadap anak-anak juga melanggar HAM," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Istana Wakil Presiden Indonesia, Jumat (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang yang melakukan pemerkosaan apalagi terhadap anak-anak juga melanggar HAMWakil Presiden Jusuf Kalla |
Jusuf Kalla lantas membandingkan hukuman kebiri ini dengan hukuman mati yang saat ini juga masih menjadi perdebatan. Indonesia sebagai salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati tak jarang mendapat kecaman dari negara lain atau bahkan dari LSM dalam negeri.
Pria yang akrab disapa JK tersebut menjelaskan bahwa beberapa pandangan menganggap hukuman mati telah melanggar HAM dari masyarakat. Namun Pemerintah Indonesia lebih melihat pada akibat dari kejahatan yang dilakukan para terpidana mati.
Meski begitu, JK memaklumi adanya perbedaan pandangan mengenai HAM di beberapa negara. Hanya saja untuk melakukan sebuah penegakan hukum, apakah itu dianggap melanggar HAM atau tidak, Indonesia tak perlu bergantung dengan pandangan dari negara lain.
"Memang sanksi hukum kan begitu, kalau ada yang melanggar, ya harus dihukum," katanya.
"Pandangan hukum di beberapa negara memang berbeda tapi bukan berarti kkta harus mengikuti mereka, kita melihat kondisi hari ini."
Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini akan segera dikirimkan dan dimintakan persetujuan DPR dalam waktu dekat.
Jokowi mengatakan, Perppu ini dikeluarkan menyusul meningkatnya secara signifikan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia saat ini.
Perppu ini memuat pemberatan dan penambahan hukuman. Mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati.
Penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Memang Perppu perlindungan anak ini masih diperdebatkan apakah itu memang perlu diterapkan di Indonesia atau tidak. Hanya saja, keputusan akhir mengenai vonis hukuman kebiri tetap ada di tangan hakim.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkapkan majelis hakim di pengadilan tak akan sembarangan dalam menjatuhkan vonis hukuman kebiri itu. Pasti akan ada beberapa aspek lain yang dipikirkan majelis hakim sebelum memvonis para terdakwa.
"Hukuman itu terserah hakim dan hakim tak akan sembarangan dalam menjatuhkan hukuman itu," ujarnya.
(obs)