Izin Usaha Tempat Hiburan Malam Terancam Selama Ramadan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jun 2016 12:00 WIB
Sejumlah kepala daerah menerbitkan peraturan khusus bagi pemilik usaha malam dan rumah makan yang berlaku selama bulan Ramadhan.
Sejumlah kepala daerah menerbitkan peraturan khusus bagi pemilik usaha malam dan rumah makan yang berlaku selama bulan Ramadhan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah kepala daerah mengimbau pemilik hiburan malam menutup usaha mereka selama bulan Ramadhan. Imbauan tersebut disertai beragam ancaman sanksi, salah satunya pencabutan izin usaha.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto misalnya, menerbitkan surat keputusan bernomor 300-35-145 tahun 2016. Melalui produk hukum itu, Bima mengharuskan tempat hiburan tutup, terhitung sejak 3 Juni hingga 9 Juli.

"Surat itu berlaku untuk tempat penyelenggaraan biliar, tempat permainan adu ketangkasan, panti pijat serta tempat hiburan yang menimbulkan keresahan warga," kata Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Bogor ,Encep Ali Moh Alhamidi, Kamis (2/6), seperti dilansir Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Encep berkata, pengabaian terhadap aturan tersebut dapat berkonsekuensi pada beberapa sanksi. Hukuman terberat, kata dia, adalah pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manado, Hendrik Warokka, berkata lembaganya juga telah menerbitkan surat edaran penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan.

"Surat edaran sudah kami kirim kep pemilik kafe, klub malam, rumah karaoke, ketangkasan, spa dan tempat pijat," ucapnya.

Hendrik berkata, pemilik tempat hiburan malam di Manado wajib menutup usaha mereka selama tiga hari sebelum bulan puasa dan tiga hari jelang Idul Fitri.

"Kalau tidak tutup pada waktu yang ditentukan, maka sanksi pembekuan operasional akan diberlakukan, tanpa pandang bulu," katanya.

Peraturan yang diterbitkan Pemkot Manado tidak seketat Kota Bogor. Selama Ramadhan, tempat hiburan malam diizinkan beroperasi dari pukul 22.00 hingga 1.00 WITA.

Kerahkan pengawas
Sebagai bentuk pengawasan terhadap peraturan operasional tempat hiburan malam, otoritas pemda di berbagai daerah menerjunkan personel mereka.

Di Makassar, ribuan personel Satuan Polisi Pamong Praja ditugaskan untuk memonitor tempat-tempat hiburan malam.

Kepala Satpol PP Sulawesi Selatan Iqbal Suhaeb berkata, pengamanan juga akan dilakukan di berbagai tempat publik seperti pusat peribadatan dan perbelanjaan. "Ketika aktivitas meningkat, kerawanan juga meningkat, ini yang kami antisipasi," ujarnya.

Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto berkata, pengawasan tidak hanya akan dilakukan terhadap tempat hiburan malam, tapi juga warung rumah makan.

Ia berujar, pemilik restoran tidak boleh membuka tempat usahanya secara transparan pada siang hingga jelang waktu berbuka puasa. Aturan itu tertuang pada Surat Keputusan bernomor 435/80/S.Edar/DPEK/V/2016 tertanggal 24 Mei 2016. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER