Wali Kota Bogor Bima Arya Dicoret dari Pejabat Pro-HAM

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2015 08:27 WIB
Surat edaran pelarangan ibadah Asyura Syiah oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dinilai amat bertentangan dengan prinsip universal hak asasi manusia.
Wali Kota Bogor Bima Arya dinilat tak pro terhadap penerapan hak asasi manusia. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berbeda dengan tahun lalu, Wali Kota Bogor Bima Arya kini tak masuk dalam daftar pemimpin daerah yang dinilai pro terhadap hak asasi manusia dalam konferensi Kota/Kabupaten HAM 2015. Sikap Bima yang tidak toleran terhadap beberapa kelompok agama menjadi salah satu penyebabnya.

Manajer Program pada International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) Beka Ulung Hapsara mengatakan, semula panitia memasukkan nama Bima Arya sebagai narasumber.

"Namun karena ada pelarangan ibadah Asyura Syiah oleh Bima Arya, kami mencoretnya," kata Beka di Jakarta, kemarin.
Bima Arya sebelumnya mengeluarkan surat edaran terkait imbauan pelarangan ibadah Syiah Asyura. Pelarangan itu, menurut Beka, bertentangan dengan prinsip HAM universal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat edaran tersebut juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945, di mana pemerintah wajib memberikan jaminan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak setiap warga negara untuk menjalankan setiap kepercayaan dan agamanya.

"Pelarangan itu tidak mencerminkan nilai atau prinsip HAM yang universal. Terhadap warga negara harus ada kesamaan perlakuan," kata Beka.
Tahun lalu, Bima Arya diundang sebagai salah satu wali kota yang dinilai ramah HAM. Pertimbangannya, karena ingin mengetahui penyelesaian perkara GKI Yasmin yang dilarang beribadah di Bogor. Namun, menurut Beka, penjelasan Bima Arya masih normatif sebagai pejabat publik.

"Tidak ada keberpihakan terhadap GKI Yasmin, sama seperti wali kota sebelum dia," ujarnya.

Dalam Konferensi Nasional Kabupaten/Kota HAM yang digelar di Jakarta kemarin, ada beberapa indikator bagi wilayah yang bisa dijadikan contoh pelaksanaan kota/kabupaten ramah HAM. Beberapa indikator itu misalnya menjunjung toleransi, partisipasi warga, tanpa diskriminasi, memiliki kebijakan yang ramah HAM, serta membentuk kelembagaan untuk melaksanakan strategi visi kota ramah HAM.

Belajar dari Bojonegoro

Bupati Bojonegoro Suyoto menceritakan pengalaman kerukunan beragama di daerahnya. Salah satu ormas Islam yang dianggap radikal, Majelis Tafsir Alquran (MTA), misal mendapat penolakan warga Bojonegoro.

Saat itu MTA meminta izin penggunaan alun-alun kepada Suyoto untuk kegiatan mereka. Bupati kemudian mengizinkan. Namun warga memprotes perizinan itu.

Suyoto kemudian mempelajari penyebab penolakan warga terhadap kelompok tersebut. Dia menilai, permasalahannya bukan pada keyakinan yang berbeda, namun soal cara komunikasi dan silaturahmi yang tidak terbangun di antara kedua pihak.
Suyoto mengimbau kelompok itu agar lebih sering menjalin silaturahmi dengan masyarakat. Dia mengatakan, kebencian perlu disingkirkan lebih dulu sebelum mereka saling mengenal dan berbuat baik. Dengan begitu, perlahan pengakuan sosial akan datang dari masyarakat.

Suyoto meminta semua pihak saling bekerja sama membangun kerukunan dan toleransi beragama. Meski Bupati mengizinkan kegiatan MTA, kalau masyarakat menolak keberadaan mereka, kata Suyoto, konflik tetap tidak bisa dihindarkan.

"Caranya tidak menyalahkan (keyakinan), tapi ubah dulu strategi komunikasinya biar sama-sama bisa diterima," ujar Suyoto.
(utd/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER