Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu anggaran 2011. Empat orang ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan suap kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Janner Purba.
Empat tersangka yang akan diperiksa yakni Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Badruddin Amsori Bachsin alias Billy, Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri Syafii, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, dua tersangka yakni Syafri dan Toton tiba lebih dulu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/6). Keduanya masuk ke dalam gedung tanpa memberikan komentar apapun. Syafri akan dimintai keterangannya untuk Billy. Sementara Toton akan diperiksa untuk Edy.
Tak lama berselang Edy yang akan diperiksa untuk Billy pun tiba. Serupa dengan Syafri dan Toton, Edy memilih diam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Sementara itu, Billy akan dimintai keterangannya untuk Janner Purba.
Selain empat tersangka, dalam kasus ini KPK juga memeriksa seorang Jaksa bernama Novita dan seorang penasehat hukum, A Yamin. Penyidik juga akan meminta keterangan anggota Polda Bengkulu Dody Safrizal, staf perdata Pengadilan Tipikor Bengkulu Joni Aprizal dan seorang sopir bernama Hendriansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan, 23 Mei lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang Rp150 juta di kediaman Janner. Dalam pengembangan, KPK kembali menyita uang sebanyak Rp500 juta di kediaman Janner. Tak hanya itu, KPK juga menyita kendaraan pribadi milik Janner.
Atas tindakannya, selaku penerima suap, Janner dan Toton disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Badruddin selaku perantara disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara, Syafri dan Edy tersangka terduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(yul)