Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Anggota Komisi V DPR, Muhidin Muhammad Said dalam kasus dugaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. Muhidin yang juga merupakan Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar DPR itu akan diperiksa sebagai saksi.
Anak buah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto itu diperiksa untuk tersangka Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Muhaidin tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6) pukul 11.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih.
Sesampainya di depan gedung antirasuah, dia tak berkomentar dan langsung masuk ke dalam loby.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Andy, Amran, anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP.
Damayanti diduga menerima SG$33 ribu pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SG$305 ribu.
Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin, serta Julia Prasetyarini. Dalam perkembangannya, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
(pit)