Periksa Nurhadi, KPK Duga Suap Panitera Berulang kali

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jun 2016 11:30 WIB
Nurhadi sudah tiga kali diperiksa penyidik KPK untuk dimintai keterangannya terkait tersangka Doddy Aryanto Supeno.
Nurhadi sudah tiga kali diperiksa penyidik KPK untuk dimintai keterangannya terkait tersangka suap Doddy Aryanto Supeno.(CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Jumat (3/6). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik menduga pemberian suap pengurus PN Jakarta Pusat berulang kali. Nurhadi dimintai keterangannya untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).

"Penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurus perkara yang dilakukan DAS tak hanya sekali dan tidak hanya kepada satu orang. Itu yang akan di konfirmasi," kata Prihasa saat dikonfirmasi.
Selain itu, Priharsa menuturkan, penyidik KPK juga akan meminta keterangan Nurhadi terkait sejumlah dokumen dan uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini pemeriksaan ketiga bagi Nurhadi. Nurhadi tiba di gedung anti rasuah sejak pagi sebelum pukul 09.00.

Selain Nurhadi, KPK juga memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida, pada Rabu (1/6). Tin diperiksa terkait penggeledahan di rumah Nurhadi. Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, KPK menyita uang Rp1,7 miliar dan dokumen yang hendak dibuang ke dalam kloset.
Tin ini merupakan pegawai di lingkungan MA. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan MA tahun 2014.

Selain Tin, KPK juga turut memanggil dua pembantu rumah tangga di rumah Nurhadi, yaitu Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir.
Untuk diketahui,

Belum diketahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini, namun selain menggeledah ruangan kerja dan kediamannya, KPK telah mencegahnya berpergian ke luar negeri.
Kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakarta Pusat terungkap usai KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp50 juta yang diduga terkait pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang sedang disidangkan PN Jakarta Pusat.

Selain Nurhadi, KPK juga mencegah Royani, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER