“Jaksa penuntut umum hanya memberikan pasal alternatif,” kata Paulus Sirait yang merupakan pengacara Awang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6).
Menurut Paulus, jaksa menyusun dakwaan secara alternatif yakni dengan dakwaan satu pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan kedua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999," ujar Paulus saat membacakan pembelaan.
Dia pun meminta agar majelis hakim bisa memberikan hukuman seringan-ringannya pada terdakwa Awang. Sebab tindak pidana yang dilakukan terdakwa Awang dianggap tidak berakibat pada kerugian keuangan negara.
Jaksa Lie Setiawan menyatakan bahwa fakta hukum yang digunakan telah sesuai dengan pasal 5 ayat 1 huruf a. Dia pun menampik bahwa dakwaan berbentuk alternatif itu sebagai keraguan JPU. Terlebih ketentuan tersebut juga telah tertuang dalam surat tuntutan.
"Atas perbuatan dari terdakwa itu kami tidak ragu. Ini harus dipandang sebagai upaya kami menghornati fakta hukum yang diungkap di muka persidangan," ucap Lie.
Lihat juga:JPU Sebut Pegawai MA Terima Suap Rp400 Juta |
Ichsan diketahui terjerat kasus suap akibat menyetor uang sebesar Rp8,916 miliar pada Kejaksaan Tinggi NTB terkait dermaga Lombok Timur. Suap pada Andri sengaja dilakukan untuk menunda salinan putusan kasasi atas perkara tersebut. Ichsan memberikan uang sebesar Rp400 juta pada Andri melalui pengacaranya Awang. Uang itu tak hanya diberikan pada Andri namun juga dibagikan pada Awang dan anak buah Ichsan bernama Yulianto. (yul)