Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Paulus Sirait mengkritik jaksa penuntut umum bersikap ragu dalam mendakwa terdakwa kasus suap penundaan kasasi oleh Mahkamah Agung, Awang Lazuardi Embat.
“Jaksa penuntut umum hanya memberikan pasal alternatif,” kata Paulus Sirait yang merupakan pengacara Awang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6).
Menurut Paulus, jaksa menyusun dakwaan secara alternatif yakni dengan dakwaan satu pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan kedua.
Dalam pasal 5 dijelaskan setiap orang yang melakukan tindak pidana dengan memberikan hadiah pada pegawai negeri maka dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Sedangkan dalam pasal 13 menjelaskan bahwa setiap orang yang memberikan hadiah atau janji pada pegawai negeri dipidana paling lama tiga tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulus berpendapat, isi dari kedua pasal tersebut sama saja. Sementara dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Awang dinilai lebih tepat melanggar dakwaan kedua yaitu pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1991.
"Kami tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999," ujar Paulus saat membacakan pembelaan.
Menurut Paulus, pemberian uang Rp400 juta oleh terdakwa Ichsan Suaidi pada Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto melalui Awang itu tidak berhubungan dengan hal-hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya. Dia menilai unsur pegawai negeri atau penyelanggara negara melakukan hal yang bertentangan dengan kewajibannya dalam pasal 5 ayat 1 huruf a tidak terpenuhi.
"Jadi pemberian uang melalui terdakwa Awang itu sudah sangat jelas dan tegas sebagai hadiah atau janji sebagai salah satu unsur pasal 13. Maka akan terjadi pengulangan apabila menggunakan dakwaan di pasal 5," kata Paulus.
Dia pun meminta agar majelis hakim bisa memberikan hukuman seringan-ringannya pada terdakwa Awang. Sebab tindak pidana yang dilakukan terdakwa Awang dianggap tidak berakibat pada kerugian keuangan negara.
Jaksa Lie Setiawan menyatakan bahwa fakta hukum yang digunakan telah sesuai dengan pasal 5 ayat 1 huruf a. Dia pun menampik bahwa dakwaan berbentuk alternatif itu sebagai keraguan JPU. Terlebih ketentuan tersebut juga telah tertuang dalam surat tuntutan.
"Atas perbuatan dari terdakwa itu kami tidak ragu. Ini harus dipandang sebagai upaya kami menghornati fakta hukum yang diungkap di muka persidangan," ucap Lie.
Sebelumnya, Awang telah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Awang dinilai terbukti menyuap Kasubdit Perdata MA Andi Tristianto untuk menunda salinan putusan kasasi atas perkara korupsi yang menjerat Direktur PT Citra Gading Aristama yakni Ichsan.
Ichsan diketahui terjerat kasus suap akibat menyetor uang sebesar Rp8,916 miliar pada Kejaksaan Tinggi NTB terkait dermaga Lombok Timur. Suap pada Andri sengaja dilakukan untuk menunda salinan putusan kasasi atas perkara tersebut. Ichsan memberikan uang sebesar Rp400 juta pada Andri melalui pengacaranya Awang. Uang itu tak hanya diberikan pada Andri namun juga dibagikan pada Awang dan anak buah Ichsan bernama Yulianto.
(yul)