Komisi Yudisial Dorong Perbaikan Proses Pengelolaan Hakim

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jun 2016 09:11 WIB
KY mencatat sejumlah pengaturan penting yang harus dituangkan pada RUU Jabatan Hakim. Pembagian tugas pengawasan terhadap hakim merupakan salah satunya.
KY mencatat sejumlah pengaturan penting yang harus dituangkan pada RUU Jabatan Hakim. Pembagian tugas pengawasan terhadap hakim merupakan salah satunya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial menekankan pentingnya pengaturan sistem pengelolaan hakim pada Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim. Pengawasan terhadap para hakim juga disebut sebagai poin krusial yang harus diatur beleid tersebut.

Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, KY mendorong para legislator memperbaiki pengelolaan hakim, mulai dari proses rekrutmen, promosi hingga mutasi hakim dan masa pensiun. Dalam proses promosi mutasi itu, kata dia, penilaian kinerja secara berkala setiap lima tahun sekali harus menjadi pertimbangan utama.

"Hasil penilaian itu bisa jadi pertimbangan. Termasuk untuk hakim agung, kalau ingin lanjut harus seleksi lagi dan prosesnya diserahkan ke KY," ujar Farid, Kamis (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farid juga menyebut kejelasan status profesi hakim sebagai pejabat negara. Menurutnya, DPR dan pemerintah harus mengkaji ulang status pejabat negara bagi hakim. Ia beralasan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak menjelaskan operasionalisasi hakim yang dikategorikan sebagai pejabat negara.

Lebih dari itu, Farid juga menilai pentingnya pengaturan yang detail tentang pengawasan hakim yang dilakukan KY dan Mahkamah Agung. Dua lembaga itu memiliki kewenangan serupa dalam memonitor teknis yudisial dan etika hakim.

Farid berkata, KY merasa pembagian tugas pengawasan antara KY dan MA selama ini belum efektif. Selain itu, kata dia, MA juga kerap tidak menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang mereka ajukan.
"Kewenangan itu yang harus diperjelas. Misalnya, sebelum promosi mutasi, MA mestinya memperhatikan masukan KY," ucap Farid.

RUU Jabatan Hakim masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2016. RUU tersebut berada di urutan 16 dari 40 rancangan beleid yang ada. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER