Ahok Desak Kemenhub Cabut Izin Trayek Bus AKAP Nakal

Puput Tripeni | CNN Indonesia
Senin, 06 Jun 2016 14:41 WIB
Sebelumnya, Ahok meminta Menhub Ignasius Jonan menyerahkan pengelolaan terminal penumpang tipe A ke Pemprov DKI Jakarta. Namun, Jonan tolak permintaan itu.
Menurut Ahok, pengelolaan terminal penumpang tipe A oleh pemerintah pusat dapat menghambat proyek Pemprov DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendesak Kementerian Perhubungan mencabut izin trayek setiap bus antarkota antarprovinsi yang kerap ngetem di terminal penumpang tipe A. Ia berkata, perilaku sopir dan pengelola bus tersebut berdampak negatif terhadap lalu lintas Jakarta.

Ahok mengutarakan hal tersebut setelah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menolak permintaannya terkait pengambilalihan pengelolaan empat terminal penumpang tipe A di Jakarta.

"Semua trayek dari luar kota, cabut dong trayeknya kalau mereka bandel, ngetem dan enggak mau masuk ke dalam terminal," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok menuturkan, jika Pemprov DKI Jakarta berwenang mengelola terminal bus tipe A, dia akan langsung mencabut izin trayek perusahaan bus nakal itu.

Namun, kata Ahok, ia tidak dapat melakukan itu karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan pemerintah pusat merupakan satu-satunya pengelola terminal jenis itu.

Terkait kewenangan itu, Ahok menilai pemerintah pusat justru berpotensi menghambat program Pemprov DKI Jakarta. Mantan bupati Belitung Timur itu mencontohkan, rencana pembangunan rumah susun di kawasan terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Ahok mengklaim, Pemprov DKI Jakarta sudah membuat rencana detail pembangunan tersebut. Ia berkata, program itu tidak akan terlaksana karena Kementerian Perhubungan tidak memiliki alokasi dana pembangunan rusun.

"Jadi Jakarta kacau balau kalau terlalu banyak wewenang dipegang oleh pusat. Makanya kami ajukan. Tapi undang-undang jelas mengatur terminal tipe A memang kewenangan pusat," ujar Ahok.

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah terbaru menyebut, pemerintah provinsi hanya berwenang mengelola terminal penumpang tipe B.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, empat terminal penumpang tipe A yang berada di Jakarta adalah Terminal Kalideres, Kampung Rambutan, Pulogadung, dan Tanjung Priok.

Sabtu (4/6) lalu, pada Rapat Pimpinan PT Pelni (Persero) di Bogor, Jawa Barat, Jonan mengatakan telah menolak permintaan Ahok. Ia berkata, terminal penumpang tipe A di Jakarta selama ini tidak dikelola dengan mumpuni.

Jonan pun membandingkan pengelolaan terminal bus dengan stasiun kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Mantan orang nomor satu di perusahaan kereta api pelat merah itu berkata, kondisi terminal bus harus serapi stasiun.

Sebelum revisi UU Pemerintahan Daerah disahkan tahun 2014 lalu, terminal penumpang bus tipe dipegang pemerintah provinsi. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER