Ahok Akui Pengelolaan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tak Wajar

Puput Tripeni | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jun 2016 07:56 WIB
BPK menyatakan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta berstatus wajar dengan pengecualian. Ahok berkata, pencatatan penggunaan anggaran memang tak ketat.
BPK menyatakan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta berstatus wajar dengan pengecualian. Ahok berkata, pencatatan penggunaan anggaran memang tak ketat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengakui banyak pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintahannya yang tidak wajar. Ia berkata, tidak seluruh transaksi keuangan di DKI tercatat dan dilaporkan.

Ahok mengutarakan hal itu menyusul status Wajar Dengan Pengecualian yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.

"Memang dari dulu enggak wajar. Kalau mau lebih ketat, karena asetnya enggak tercatat dengan benar, piutangnya enggak jelas, aturannya juga enggak jelas," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/6).
Ahok mencontohkan, kewajiban fasilitas umum dan fasilitas sosial termasuk rumah susun dari pengembang banyak yang tidak dibayar. Saat ini, Pemprov DKI dan BPK tengah berusaha mencocokan nilai fasum dan fasos tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilai uangnya berapa? Itu yang mesti ditemukan. Kami lagi berusaha dengan BPK untuk mempertemukan," ujar Ahok. Dia menargetkan tahun depan sudah bisa mendapakan penilaian Wajar Tanpa Penilaian dari BPK.

Lebih dari itu, Ahok menilai pemeriksaan yang dilakukan BPK sudah selayaknya pemeriksaan keuangan oleh akuntan publik yang profesional dan terbuka. Dari pemeriksaan BPK, kata Ahok, dia dapat mengetahui dugaan kecurangan yang terjadi.

Dalam laporan keuangan Pemprov DKI, BPK menemukan beberapa kekurangan, seperti pengendalian pengelolaan pendapatan dan piutang pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBBP2) belum memadai. Sehingga perbedaan data tersebut belum dapat ditelusuri.

Selain itu, tagihan pajak kendaraan bermotor juga tidak berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor pada tahun turunan pajak. Hal ini menyebabkan pokok dan sanksi denda pajak kendaraan bermotor terlalu rendah.

BPK juga menyebut Pemprov DKI belum mencatat piutang yang berasal dari konversi kewajiban pengembang membangun rumah susun menjadi pendapatan uang, kewajiban pemegang surat izin penunjukkan penggunaan tanah (SIPTT) serta menyerahkan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Menurut BPK kebijakan pemberian hak izin pada pengembang, belum mengatur pengukuran nilai sehingga penerapan yang menyulitkan saat penagihan.

Pengendalian pengelolaan aset tetap termasuk aset tanah dalam sengketa, dalam penilaian BPK, juga masih belum memadai. BPK pun menyebut data keterbukaan informasi publik belum informatif dan valid. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER