Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan mematuhi putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal reklamasi Pulau G. Ahok akan menunda pelaksanaan reklamasi yang semula dikelola PT Muara Wisesa Samudra itu sebelum ada keputusan hukum tetap (incracht).
Sebelumnya Ahok mengatakan, kekalahan di sidang PTUN tidak akan menghentikan reklamasi Pulau G. Ia menilai, yang dipermasalahkan di sidang adalah izin yang diberikan ke PT Muara Wisesa. Karena itu Ahok siap mengalihkan izin ke badan usaha milik daerah PT Jakarta Propertindo.
Ahok mengaku pernyataan tersebut dikeluarkannya sebelum membaca keputusan hakim PTUN. Sekarang ia sudah membaca detail keputusan hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tentu harus patuh kepada putusan hukum," kata Ahok setelah peresmian Ruang Publik Terbuka Ramah Anak di Jakarta Pusat, Rabu (1/6).
Dengan atau tanpa keputusan hakim, reklamasi Pulau G memang ditunda pengerjannya lantaran disetop Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Audit lingkungan akan dilakukan lebih dulu oleh KLHK.
Berdasarkan putusan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Adhi Budi Sulistyo, Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat diperintahkan untuk mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera.
Hakim juga memerintahkan pada tergugat untuk mencabut SK tersebut karena tidak mencantumkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penerbitan izin reklamasi.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim itu. Banding akan diajukan dalam waktu dekat.
(sur)