Sebelumnya Ahok mengatakan, kekalahan di sidang PTUN tidak akan menghentikan reklamasi Pulau G. Ia menilai, yang dipermasalahkan di sidang adalah izin yang diberikan ke PT Muara Wisesa. Karena itu Ahok siap mengalihkan izin ke badan usaha milik daerah PT Jakarta Propertindo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan atau tanpa keputusan hakim, reklamasi Pulau G memang ditunda pengerjannya lantaran disetop Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Audit lingkungan akan dilakukan lebih dulu oleh KLHK.
Hakim juga memerintahkan pada tergugat untuk mencabut SK tersebut karena tidak mencantumkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penerbitan izin reklamasi.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim itu. Banding akan diajukan dalam waktu dekat. (sur)