Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah melakukan perampungan aturan mengenai angkutan berbasis aplikasi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan telah membahas aturan itu bersama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Agung Budi Maryoto.
"Kami ingin bangsa ini disiplin, peraturan akan kita awasi ketat dan ada sanksi yang tegas, tapi berkeadilan dan tidak ada yang dirugikan," kata Luhut saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (1/6).
Jonan menyampaikan, pembahasan kali ini untuk menindaklanjuti pertemuan pada bulan sebelumnya. Dia mengatakan, pengelola angkutan aplikasi yang telah berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas atau koperasi, dan memenuhi persyaratan dipersilakan beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang belum, silahkan urus izin dan prasyaratnya," katanya.
Dia menjelaskan, pengemudi sedan harus memiliki SIM A Umum. Syarat itu, kata Jonan, tidak bisa ditawar. Sedangkan untuk minibus yang berkapasitas penumpang tujuh orang harus memiliki SIM B1.
Sementara, kendaraan harus tetap lulus uji kendaraan bermotor atau KIR dan mendapat rekomendasi dari Dirjen Perhubungan Darat. Uji KIR tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tapi juga bisa dilakukan di bengkel resmi pabrikan. Syarat lulus uji KIR berlaku untuk semua jenis kendaraan angkutan, bukan hanya untuk Grab atau Uber, tetapi juga Kopaja dan Metro Mini.
"Ini harus di-KIR. Dari 3.300 lebih (angkutan), yang sudah KIR baru 300an hampir 400," kata Jonan.
Syarat ketiga terkait surat tanda nomor kendaraan atau STNK. Jonan mengatakan, STNK angkutan umum harus menyesuaikan badan hukumnya.
"Kalau bentuk PT maka STNK-nya PT. Kalau koperasi, coba nanti diliat lagi itu di UU (Koperasi). Prinsipnya enggak ikutin itu enggak boleh jalan," ujar Jonan.
Dia menegaskan, jika ada angkutan yang memaksa beroperasi namun belum memenuhi aturan, maka kendaraan itu akan dikandangkan aparat. Setelah tiga kali melanggar aturan, kata Jonan, pihaknya akan mencabut izin usaha angkutan itu.
"Izin usahanya yang menerbitkan Dinas Perhubungan DKI. Kalau sudah (dicabut), ya kita blok situsnya," ujar Jonan.
Pada kesempatan yang sama Rudiantara mengatakan pihaknya mendukung penindakan disiplin atas angkutan umum. Pihaknya akan menelusuri usaha angkutan aplikasi yang tidak mengantongi KIR dan tertangkap oleh Dinas Perhubungan dan Polantas.
"Ada mekanisme peringatan. Kalau itu sampai dicabut karena melanggar, maka akan kita blok. Itu jelas. Kita berikan ruang, tapi juga harus disiplin," kata Rudiantara.
Sementara Agung mengatakan batas waktu penertiban hingga 31 Mei 2017. Penertiban tersebut berlaku umum. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kemenhub.
"Kita mau disiplinkan semuanya, batas waktunya sudah diberikan dinas perhubungan. Batas waktu kan sudah 31 Mei 2017. Proses cukup panjang, dan kalau ada kemauan bisa," ujarnya.
(gil)