Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Minta Rekeningnya Dibuka

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Senin, 06 Jun 2016 19:35 WIB
Badaruddin Amsori Bachsin, tersangka kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bengkulu, menyebut keluarganya sedang menghadapi kesulitan ekonomi.
Badaruddin Amsori Bachsin, tersangka kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bengkulu, menyebut keluarganya sedang menghadapi kesulitan ekonomi. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut pemblokiran terhadap rekeningnya. Badaruddin beralasan, kondisi keuangan keluarganya sedang sulit.

Kuasa Hukum Badaruddin, Rahmat Aminuddin, mengatakan rekening yang diblokir KPK diperuntukkan untuk menampung gaji bulanan kliennya. Badaruddin merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara penyalahgunaan dana honor dewan pembina RSUD M. Yunus.

"Saya sempat bertemu dua anaknya di rutan dan mereka cerita butuh uang untuk bayar kos. Uangnya ada di rekening itu, makanya tadi saya berkirim surat ke penyidik KPK," kata Rahmat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/6).
Rahmat menjelaskan, kliennya memang hanya memiliki satu rekening. Dan rekening itu yang terdaftar resmi di Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk transaksi gajinya. Saat ini, kata dia, rekening berisi uang senilai Rp87 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekeningnya cuma satu yang terdaftar di pengadilan. Kami mohon KPK agar dibukakan kembali. Ini khusus rekening gaji yang memang sangat diperlukan keluarga," ucapnya.

Pada kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bengkulu, KPK telah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Selain Badruddin, dua tersangka lain juga berstatus sebagai pejabat pengadilan serupa.

Keduanya adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton.
Dua tersangka lainnya merupakan mantan petinggi RSUD M. Yunus, yaitu bekas wakil direktur umum dan keuangan, Edy Santoni serta mantan kepala bagian keuangan, Syafri Syafii.

Dalam operasi tangkap tangan terhadap para tersangka, KPK menyita uang Rp150 juta di kediaman Janner. Dalam pengembangan, KPK kembali menyita uang sebanyak Rp500 juta dan menyita kendaraan pribadi milik Janner yang berstatus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER