Damayanti Mengaku Terima Suap Proyek Kementerian PUPR

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jun 2016 14:16 WIB
Damayanti Wisnu mengaku bersalah karena telah menerima suap dari Direktur PT. Windhu Utama Abdul Khoir dan Abdul Khoir melalui Erwantoro.
Anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti menangis sebelum ikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6). (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti mengaku bersalah karena telah menerima suap dari Direktur PT. Windhu Utama Abdul Khoir. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

"Saya bersalah dan saya menyesal Yang Mulia," ujar Damayanti di Gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6).

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Ronald Ferdinan, Damayanti diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Sin$328 ribu dan Sin$404 ribu.
Pemberian suap ini diduga sebagai hadiah supaya Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu di Maluku dalam program aspirasi. Nantinya, proyek senilai Rp41 miliar ini akan dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama. Atas usulan tersebut, Damayanti mendapatkan jatah 6 persen dari nilai proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Damayanti juga terjerat suap untuk keperluan Pilkada Jawa Tengah senilai Rp1 miliar yang diberikan oleh Abdul Khoir melalui Erwantoro.

Damayanti menyerahkan uang senilai Rp300 juta kepada Hendrar Prihadi selaku calon walikota Semarang. Lalu, Damayanti menyerahkan masing-masing Rp150 juta kepada Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi yang merupakan calon bupati dan wakil bupati Kendal untuk keperluan kampanye pilkada.

Kuasa Hukum Damayanti, Wirawan Adnan mengatakan uang suap telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Wirawan menolak jika Damayanti disebut sebagai penggerak.

"Kami akui kesalahan tapi bukan sebagai penggerak," ujarnya.
Wirawan mengatakan tuntutan terhadap kliennya sebagai pejabat yang melakukan korupsi dapat diterima karena sesuai dengan kenyataan yang ada. Maka itu, ia ingin agar Damayanti hanya diancam pidana pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang, Damayanti juga diduga telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI yang bertentangan dengan kewajibannya selalu penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU No. 28 Tahun 1999.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/6) dengan menghadirkan saksi-saksi dan ahli untuk kelanjutan kasus yang menjerat Damayanti. (rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER