Hakim Diusulkan Cabut Hak Politik Pejabat Publik Pemerkosa

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jun 2016 15:05 WIB
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur sejumlah hukuman pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik hingga penyitaan harta kekayaan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise (kiri) bersama Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (tengah) dan Ketua Komnas Perempuan Azriana menyampaikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan Presiden Joko Widoo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/6). Pertemuan tersebut membahas draft Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual setelah diputuskan masuk Prolegnas Prioritas di DPR. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mengatur pencabutan hak politik pejabat publik yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Ketua Komisi Nasional Perempuan, Azriana, menyebut ancaman sanksi itu merupakan pidana tambahan yang bergantung pada keputusan hakim.

"Ada juga hukuman penyitaan harta bagi pejabat publik," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/6).

Azriana menuturkan, ancaman pidana tambahan lain yang diatur pada rancangan beleid itu adalah pembatasan ruang gerak untuk pelaku kekerasan seksual di lingkup rumah tangga, kerja sosial bagi pelaku di bawah umur dan perkara pelecehan yang tidak menyentuh tubuh serta pengumuman identitas pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pidana tambahan dalam RUU PKS, kata Azriana, menunjukkan fokus pemerintah yang tidak hanya tertuju pada pemulihan korban, tapi juga pemberatan hukuman terhadap pelaku. Draf beleid itu, kata dia, mengatur pidana pokok hukuman penjara selama satu tahun hingga seumur hidup serta ganti rugi.

Pidana tambahan yang tertuang pada RUU PKS tersebut berbeda dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UUU Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur perlindungan anak.

Pidana tambahan yang diatur dalam Perppu Perlindungan Anak adalah kebiri kimia terhadap pemerkosa dipidana karena memaksa anak bersetubuh dengan dirinya atau orang lain.

Hukuman kebiri tersebut juga mengancam pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan anak mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan meninggal dunia.

Komnas Perempuan, Rabu pagi tadi, menyampaikan substansi RUU PKS kepada Presiden Joko Widodo. Pertemuan itu juga dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yembise dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah menuturkan, pemerintah akan segera membahas dan memprioritaskan pengesahan RUU PKS. Ia berkata, kekerasan seksual di Indonesia semakin marak.

RUU PKS masuk Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2016. Komnas Perempuan bersama forum pengadaan layanan dan lembaga pendamping korban saat ini sedang menyelesaikan draf akhir beleid itu.

Komnas Perempua berencana menyerahkan draf RUU PKS ke DPR awal Juli nanti. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER