"Ada juga hukuman penyitaan harta bagi pejabat publik," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/6).
Azriana menuturkan, ancaman pidana tambahan lain yang diatur pada rancangan beleid itu adalah pembatasan ruang gerak untuk pelaku kekerasan seksual di lingkup rumah tangga, kerja sosial bagi pelaku di bawah umur dan perkara pelecehan yang tidak menyentuh tubuh serta pengumuman identitas pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pidana tambahan yang tertuang pada RUU PKS tersebut berbeda dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UUU Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur perlindungan anak.
Hukuman kebiri tersebut juga mengancam pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan anak mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan meninggal dunia.
Komnas Perempuan, Rabu pagi tadi, menyampaikan substansi RUU PKS kepada Presiden Joko Widodo. Pertemuan itu juga dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yembise dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah menuturkan, pemerintah akan segera membahas dan memprioritaskan pengesahan RUU PKS. Ia berkata, kekerasan seksual di Indonesia semakin marak.
RUU PKS masuk Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2016. Komnas Perempuan bersama forum pengadaan layanan dan lembaga pendamping korban saat ini sedang menyelesaikan draf akhir beleid itu.
Komnas Perempua berencana menyerahkan draf RUU PKS ke DPR awal Juli nanti. (abm)