Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat paripurna DPR pekan lalu mengesahkan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada dengan catatan. Catatan tersebut berupa syarat dukungan pasangan calon bagi partai dan keharusan mundur bagi anggota dewan ketika ditetapkan sebagai calon.
(obs)