Jokowi Ikut Sumbang Pemilik Warung di Serang yang Dirazia

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 13 Jun 2016 12:19 WIB
Razia warung makan pada siang hari selama Ramadan tak cuma di Serang. Menteri Agama meminta Mendagri mengevaluasi Perda yang mendasari razia itu.
Jokowi memberi sumbangan untuk Saeni, pemilik warung makan di Kota Serang, Banten, yang terkena razia. (ANTARA/Anis Efizudin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo, menurut Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo, memberikan sumbangan kepada Saeni, pemilik warung makan di Kota Serang, Banten, yang terkena razia. Makanan di warung Saeni disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena beroperasi di bulan Ramadan.

"(Sumbangan diberikan) melalui staf istana khusus untuk ibu yang kemarin ramai dibicarakan di media sosial," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/6).

Namun Johan mengaku tidak tahu persis besaran sumbangan yang diberikan Jokowi kepada Saeni. Dia pun enggan menyampaikan tanggapan Jokowi soal penyitaan makanan di warung makan selama bulan puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanyakan ke Mendagri," ujar Johan.

Tindakan Satpol PP Kota Serang dilandasi oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang dalam rangka bulan Ramadan. Perda tersebut antara lain berisi larangan bagi warung makan untuk beroperasi siang hari.

Penyitaan makanan di warung Saeni menarik perhatian netizen. Mereka mengumpulkan donasi bagi para pedagang yang mengalami nasib serupa. Aksi yang diinisiasi Komika Dwika Putra sejak Jumat pekan lalu berhasil menggaget 2.427 donatur. Hingga Minggu kemarin, dana terhimpun mencapai Rp265 juta.

Penyaluran dana, menurut Dwika, akan dilakukan secara transparan, dan diumumkan serta dipertanggungjawabkan kepada publik dan donatur.

Evaluasi Perda

Razia warung makan pada siang hari tak hanya terjadi di Serang, tapi juga Kabupaten Lebak sesuai Instruksi Bupati Lebak Nomor 190/ADM.Kesra/V/2016 tentang Larangan Kegiatan dalam Bulan Suci Ramadhan Tahun 1437 H/2016 M.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengevaluasi Perda yang mengakibatkan razia dan penyitaan makanan siang hari di bulan Ramadan.

"Perda kan kewenangan Mendagri. Intinya saling menghargai. Yang berpuasa menghormati yang puasa dan yang berpuasa juga menghormati yang tidak berpuasa," kata Lukman.

Dia mengimbau aparat penegak hukum lebih persuasif dan manusiawi sehingga tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat saat menegakkan hukum.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah menugaskan Direktur Satpol PP Kementerian Dalam Negeri untuk menegur dan mengingatkan jajarannya agar dalam menjalankan instruksi, tetap bersikap simpatik.

Politikus PDI Perjuangan itu meminta Satpol PP mengingatkan warung makan yang buka siang hari selama bulan puasa agar tidak terlalu terbuka atau mencolok. Pedagang bisa menutup warung makan mereka dengan tirai.

Senada, Gubernur Banten Rano Karno menyesalkan aksi Satpol PP yang menggunakan cara cenderung represif dalam merazia pedagang warung makan. Dia meminta Satpol PP tetap menggunakan cara yang manusiawi. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER