Jakarta, CNN Indonesia -- Aksi penyitaan warung makan di Kota Serang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menuai kritik dari berbagai tokoh. Cara yang dilakukan aparat tersebut dianggap tidak manusiawi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, telah menugaskan Direktur Satpol PP Kementerian Dalam Negeri untuk menegur dan mengingatkan jajarannya dalam menjalankan instruksi untuk tetap bersikap simpatik.
"Jangan overacting (bersikap berlebihan) sok kuasa, apa pun masyarakat di daerah harus ditertibkan, tetapi harus manusiawi," ujarnya melalui pesan singkat seperti dilansir Detikcom.
Tjahjo yang juga merupakan pembina Satpol PP menyadari tugas Satpol PP untuk melaksanakan Peraturan Daerah maupun Perintah Kepala Daerah. Namun, tetap harus mengedepankan penyuluhan dan tidak memicu ketidaksimpatikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo meminta, Satpol PP mengingatkan warung makan yang buka siang hari selama bulan puasa agar tidak terlalu terbuka atau mencolok. Mereka bisa saja menutup warung makannya dengan tirai.
Tak ketinggalan, Gubernur Banten Rano Karno juga menyesalkan aksi Satpol PP yang menggunakan cara yang cenderung represif dalam merazia pedagang warung makan. Dia meminta, Satpol PP tetap menggunakan cara yang manusiawi.
"Saya menyerukan pada semua pihak untuk mengedepankan cara-cara yang manusiawi dalam menegakkan aturan," kata Rano melalui keterangan tertulis.
Rano juga mengimbau, agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak mudah terpancing atau terprovokasi dengan melakukan langkah-langkah yang tidak diperlukan.
Pendapat serupa juga dilontarkan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid. Dia menilai aksi Satpol PP tersebut sebagai tindakan yang zalim.
"Satpol PP main angkut bakul nasi dibawa kabur menurut saya terlalu zalim. Kalau mau ditutup ya ditutup saja tidak perlu ada penyitaan seperti itu," imbuh dia.
Hidayat menegaskan, sebaiknya kegiatan di warung makan itu lebih baik dihentikan dengan memberikan penjelasan kepada pedagang maupun pembeli tanpa harus melakukan penyitaan dengan cara paksa.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Serang merazia warung makan yang buka di siang hari, Rabu lalu (8/6). Ketika itu aparat Satpol PP menutup dan menyita makanan di warung tegal (warteg) milik Saeni. Tindakan yang dinilai represif ini menarik perhatian netizen untuk mengumpulkan dana bagi para pedagang yang makanannya disita petugas.
Hingga Minggu pukul 12.00 WIB (12/6), dana yang terkumpul tembus Rp265 juta.
Tindakan Satpol PP Kota Serang tersebut dilandasi oleh imbauan dalam rangka menyambut bulan suci ramadan untuk toleransi dan saling menghormati umat beragama. Semua warung makan dilarang beroperasi siang hari sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang.
Tak hanya di Kota Serang, razia warung makan pada siang hari juga terjadi di Kabupaten Lebak sesuai Instruksi Bupati Lebak Nomor 190/ADM.Kesra/V/2016 tentang Larangan Kegiatan dalam Bulan Suci Ramadan Tahun 1437 H/2016 M.
(bir)