Jakarta, CNN Indonesia -- Aksi penyitaan warung makan milik Saeni di Kota Serang, Banten, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena beroperasi di bulan Ramadan, menarik perhatian netizen untuk mengumpulkan donasi bagi para pedagang yang mengalami nasib serupa.
Aksi yang diinisiasi oleh Komika Dwika Putra sejak dua hari belakangan ini berasal dari 2.427 donatur. Hingga saat ini, minggu (12/6), dana terhimpun mencapai Rp265 juta.
"Terimakasih sebesar-besarnya untuk para donatur. Proses donasi resmi kami tutup," ujar Dwika melalui akun twitternya @dwikaputra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwika tak menyangka aksi pengumpulan dana yang ditujukan kepada pemilik warung makan yang dipaksa tutup selama bulan Ramadan tersebut menarik perhatian masyarakat. Kurang dari 36 jam sejak pengumpulan donasi dibuka, katanya, respon masyarakat sangat besar.
Pengumpulan dana ini berawal ketika Dwika melihat aksi Satpol PP menyita makanan warung tegal milik Saeni melalui video milik salah satu televisi swasta. Video ini kemudian ramai dibicarakan di media sosial.
"Daripada berfokus menghujat yang sudah terjadi, kami memutuskan untuk membantu sang ibu," cuit Dwika.
Adapun, dana yang terkumpul akan diberikan kepada pedagang warung makan yang terimbas razia dan penyitaan oleh Satpol PP. Penyaluran dana tersebut akan bekerjasama dengan Aksi Cepat Tanggap dan KitaBisa.com.
Dwika menuturkan, penyaluran dana akan dilakukan secara transparan, diumumkan dan dipertanggungjawabkan kepada publik dan donatur.
Tindakan Satpol PP Kota Serang tersebut dilandasi oleh imbauan dalam rangka menyambut bulan suci ramadan untuk toleransi dan saling menghormati umat beragama dan semua warung makan dilarang beroperasi siang hari sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang.
Tak hanya di Kota Serang, razia warung makan pada siang hari juga terjadi di Kabupaten Lebak sesuai Instruksi Bupati Lebak Nomor 190/ADM.Kesra/V/2016 tentang Larangan Kegiatan dalam Bulan Suci Ramadhan Tahun 1437 H/2016 M.
(bir)