KPK Periksa Nazaruddin untuk Dua Kasus Berbeda

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2016 01:15 WIB
Bekas kader Partai Demokrat itu diperiksa atas korupsi pengadaan alkes RS Universitas Udayana di 2009 dan dugaan korupsi pengadaan alkes di UnAir di 2010.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menunggu sidang di Pengadilan Tipikor. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Nazaruddin sebagai saksi dalam dua kasus berbeda, yaitu dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Universitas Udayana pada Anggaran 2009 dan dugaan korupsi pengadaan alkes tahap I dan II di Universitas Airlangga tahun 2010.

Berdasarkan pantauan, mantan politiis Partai Demokrat itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB tadi dengan mengenakan kemeja putih berlengan panjang. Nazaruddin terlihat memgangi perutnya saat hendak masuk ke dalam Gedung KPK.

Sebelum masuk, Nazaruddin sempat menyampaikan bahwa pemeriksaan dirinya terkait dengan dugaan adanya aliran dana dari perusahan miliknya dalam kasus tersebut, yaitu Permai Group.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Diperiksa) soal aliran dana Permai Group. ya semua Permai Group," ujar Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/6).

Berdasarkan keterangan resmi KPK, untuk kasus dugaan korupsi alkes di Universitas Udayana, terdakwa kasus tindak pencuciann itu akan bersaksi bagi tersangka Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang. Sementara dalam kasus dugaan korupsi alkes di Unair, ia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka bekas Rektor Unair Fasichul Lisan.

Dalam kasus dugaan korupsi di Unud, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7 miliar dari Rp16 miliar nilai proyek. Dalam pelaksanaan proyek, terendus kongkalikong antara pejabat Universitas Udayana dengan pihak swasta.

Sementara untuk kasus di Unair, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp85 miliar dari total nilai proyek lebih dari Rp300 miliar rupiah. Fasichul selaku Rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) didiuga telah menyalagunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER