Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dalam sidang kali ini Jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai saksi.
Dalam sidang kali ini, Anas akan dimintai keterangannya dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) APBN 2010. Pemeriksaan Anas untuk melengkapi keterangan terdakwa Nazaruddin.
"Saya diundang oleh jaksa untuk hadir, ya sudah begitu saja," ujar Anas saat hadir di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/3).
Anas tiba mengenakan kemeja putih sambil menenteng tas punggung berwarna hitam. Sidang sempat molor dua jam dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Saat ditanya perihal kasus Hambalamg, Anas tidak berkomentar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi saat masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jaksa mendakwa Nazaruddin menerima uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya. Uang yang dia terima diduga untuk meloloskan perusahaan tersebut dalam menggarap beberapa proyek pemerintah.
Nazaruddin didakwa menerima 19 lembar cek senilai Rp23,119 miliar dari PT Duta Graha Indah dan uang sebesar Rp17,250 miliar dari PT Nindya Karya. Uang itu sebagai imbalan lantaran Nazaruddin mengendalikan PT DGI dalam memperoleh sejumlah proyek pemerintah pada 2010.
Dalam persidangan sebelumnya, nama Anas Urbaningrum disebut oleh terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet, Angelina Sondakh. Mantan politisi Partai Demokrat itu menyatakan dalam persidangan bahwa Anas dan Edhie Baskoro Yudhoyono mengetahui korupsi yang dilakukan Nazaruddin.
(sur)