Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, walaupun audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan hasil penyelidikan yang dilakukan lembaganya menemukan tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan tersebut.
"Jadi penyelidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pernyataan Agus, anggota Komisi III Fraksi Gerindra Wenny Warouw mengaku terkejut. Dia mempertanyakan pernyataan Agus, lantaran dirinya pernah mendapat pemaparan berbeda dari pimpinan BPK saat kunjungan ke lembaga tersebut pada April lalu, yakni terjadi dugaan korupsi.
Wenny menilai pernyataan Agus membuat dirinya heran, karena baru pertama kali hasil audit investigasi BPK tidak terbukti dan tidak digunakan sebagai landasan KPK.
Hal serupa disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang. Dia menyatakan ketidakpercayaannya soal hasil audit BPK yang tidak digunakan KPK sebagai acuan dalam penyelidikan.
"Pemahaman saya selama ini KPK mengandalkan BPK dan BPKP. Dan setahu saya BPK dan BPKP selalu hadir di KPK," kata Junimart.
Anggota Fraksi PAN Daeng Muhammad mengungkapkan, terdapat suara publik yang menilai bahwa kini KPK tebang pilih dalam proses penanganan kasus. Dia pun menyayangkan dalam kasus Sumber Waras itu, KPK tidak menggunakan audit BPK dalam penyelidikan.
BPK DKI Jakarta sebelumnya menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp173 miliar. Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.
(asa)