KPK: Akan Ada Tersangka Baru Perkara Panitera PN Jakpus

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mei 2016 13:23 WIB
Agus meminta agar masyarakat jangan mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka baru karena bagian-bagian kasus itu masih terpecah di beberapa bagian.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan panitera di PN Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka baru tersebut, kata Agus, bisa berasal dari dua instansi, yaitu Mahkamah Agung atau PT Lippo Group selaku perusahaan yang berperkara di PN Jakarta Pusat.

"Kalau dari pihak mana, bisa saja dari Lippo, bisa juga teman-teman di MA," kata Agus saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (26/5).

Namun begitu, Agus meminta agar masyarakat jangan mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka baru karena bagian-bagian kasus itu masih terpecah di beberapa bagian. Dan untuk bisa mengumpulkan serta menyusun bagian itu menjadi satu Agus mengakui membutuhkan waktu yang tak sedikit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman pun diakui Agus belum bisa membawa penyidik ke arah perkembangan yang signifikan karena pemeriksaan kemarin belum masuk ke pokok perkara.

"Belum ke pertanyaan itu ya kalau tak salah, kemarin itu baru ditanya mengenai catatan berapa kasus dan apa benar menangani kasus itu," ujarnya.

Salah satu saksi kunci dalam kasus tersebut, Royani, hingga kini belum diketahui keberadaannya. Royani yang merupakan sopir dari Nurhadi mendadak hilang pasca kasus ini digarap KPK.

Hasil pemeriksaan Nurhadi kemarin pun disebut Agus tak membuat KPK mengetahui lokasi Royani saat ini. Namun Agus menegaskan pencarian terhadap Royani akan terus dilakukan karena statusnya sebagai aspek penting dalam kasus tersebut.

"Itu salah satu yang penting, pelaku penting tapi saya belum tahu (keberadaannya),” kata dia.

Untuk keberadaan Royani sendiri, Nurhadi menampik tudingan telah menyembunyikan pegawainya tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali perkara di PN Jakarta Pusat.

"Siapa yang bilang? Tidak, tidak," ujar Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

Sebelumnya, KPK menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Doddy, sebagai pihak swasta, menjadi tersangka melalui operasi tangkap tangan.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp50 juta yang diduga terkait pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang sedang disidangkan PN Jakarta Pusat.

(obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER