Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Bambang Soesatyo mengatakan akan memecat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz jika BPK terbukti teledor dalam pemeriksaan audit Rumah Sakit Sumber Waras.
Hal tersebut dikemukakan Bambang setelah mendengar penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan tidak ada kerugian negara atau perbuatan melanggar hukum dalam kasus Sumber Waras.
"Kalau terbukti (adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara) berarti BPK-nya yang brengsek. Sanksinya ketuanya harus dipecat," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK DKI Jakarta sebelumnya menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian sebesar Rp173 miliar setelah digelar audit investigasi oleh BPK.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai di Jalan Kyai Tapa.
Bambang Soesatyo mengatakan komisinya masih akan meminta keterangan dari pimpinan KPK lama di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, pekan depan, untuk mendapat penjelasan terkait permintaan audit investigasi kasus ini oleh BPK.
"Minggu depan undang Pak Ruki, mau tahu kenapa minta audit investigasi BPK soal Sumber Waras," ujar Bambang.
Bambang mengaku tak terkejut dengan pernyataan KPK bahwa belum ditemukan kerugian negara dan pelanggaran hukum dalam kasus Sumber Waras. Menurutnya, kasus tersebut masih butuh pertimbangan lebih jauh agar bisa mencapai hasil maksimal.
(pit/agk)