Terkait dengan tindak pidana tersebut, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada hari ini akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia sebelumnya dituntut 7 tahun penjara akibat dugaan pencucian uang di pelbagai lembaga keuangan maupun melalui pembelian aset.
Laporan Kinerja PPATK 2015 menyatakan lembaga antipencucian uang itu menggunakan basis data putusan pengadilan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Data yang diriset adalah 61 putusan dengan 65 terdakwa selama periode 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan kedua adalah usia paling dominan adalah di atas 40 tahun (52,3 persen), sisanya adalah 30 tahun-40 tahun (35,38 persen). Ketiga, jenis kelamin paling dominan adalah pria (80 persen), perempuan (20 persen).
Temuan kelima adalah korupsi, yang menjadi modus pidana asal yang paling dominan yakni 34,43 persen, namun pidana asal lainnya tak disebutkan yakni 16,39 persen. Keenam, jumlah nama terdakwa yang terbukti TPPU sebanyak 61 orang atau 94 persen, sedangkan yang tak terbukti TPPU adalah empat orang.
Terakhir, PPATK menemukan jumlah hukuman di bawah 5 tahun penjara adalah paling dominan yakni 49,2 persen. Lembaga antipencucian uang itu juga menemukan tipologi tindak pidana asal yakni korupsi, pemalsuan, narkotika, penggelapan, perbankan, penipuan, perjudian serta tanpa pidana asal atau pelaku pasif. (asa)