Menjelang Putusan Nazar, PPATK Rinci 7 Modus Pencucian Uang

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2016 11:26 WIB
PPATK menemukan tujuh temuan berbasiskan putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang selama 2014
PPATK menemukan tujuh temuan berbasiskan putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang selama 2014. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan tujuh temuan berbasiskan putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang selama 2014.

Terkait dengan tindak pidana tersebut, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada hari ini akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia sebelumnya dituntut 7 tahun penjara akibat dugaan pencucian uang di pelbagai lembaga keuangan maupun melalui pembelian aset.

Laporan Kinerja PPATK 2015 menyatakan lembaga antipencucian uang itu menggunakan basis data putusan pengadilan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Data yang diriset adalah 61 putusan dengan 65 terdakwa selama periode 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu temuannya adalah profil dominan dalam perkara TPPU sepanjang 2014 adalah swasta, yakni 66,15 persen. "Diikuti dengan Pegawai Negeri Sipil sebesar 13,85 persen, dan ibu rumah tangga 7,69 persen," demikian laporan PPATK yang dikutip pada Rabu (15/6).

Temuan kedua adalah usia paling dominan adalah di atas 40 tahun (52,3 persen), sisanya adalah 30 tahun-40 tahun (35,38 persen). Ketiga, jenis kelamin paling dominan adalah pria (80 persen), perempuan (20 persen).

Temuan lainnya adalah PPATK menemukan DKI Jakarta sebagai tempat dominan pencucian uang yakni 44,6 persen. Wilayah berikutnya adalah Jawa Barat (18,46 persen); masing-masing Sumatra Utara dan Sumatra Selatan (6,15 persen).

Temuan kelima adalah korupsi, yang menjadi modus pidana asal yang paling dominan yakni 34,43 persen, namun pidana asal lainnya tak disebutkan yakni 16,39 persen. Keenam, jumlah nama terdakwa yang terbukti TPPU sebanyak 61 orang atau 94 persen, sedangkan yang tak terbukti TPPU adalah empat orang.

Terakhir, PPATK menemukan jumlah hukuman di bawah 5 tahun penjara adalah paling dominan yakni 49,2 persen. Lembaga antipencucian uang itu juga menemukan tipologi tindak pidana asal yakni korupsi, pemalsuan, narkotika, penggelapan, perbankan, penipuan, perjudian serta tanpa pidana asal atau pelaku pasif. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER