Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan artis dangdut Saipul Jamil.
KPK telah meringkus dua orang dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka adalah pengacara yang melakukan suap dan Panitera PN Jakarta Utara.
"(OTT terkait) kasusnya Saipul. Masih didalami," ujar Saut dalam pesan singkat kepada media, Rabu (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Saut enggan berkomentar soal perkembangan OTT tersebut. Ia juga belum menanggapi besaran uang suap yang diamankan.
Untuk diketahui, Saipul baru saja divonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut, Selasa (14/6) kemarin. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, KPK meringkus seorang pengacara dan seorang Panitera yang bertugas di PN Jakut dalam operasi tangkap tangan. Keduanya diringkus di sebuah lokasi di kawasan Jakut sekitar pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK mengamankan uang sebanyak ratusan juta. Uang itu diduga merupakan suap untuk mempengaruhi putusan persidangan.
Di tempat terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan hal tersebut usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Rabu (15/6).
"Yang bisa saya sampikan hari ini, bahwa ada OTT tapi kasusnya nanti ada konferensi pers," kata Agus ditemui usai rapat di Gedung DPR, Jakarta.
Agus berkata, operasi tersebut dilakukan pada pukul 10.30 WIB, pagi tadi. Meski demikian, dia belum mau mengungkapkan sepenuhnya perihal perkembangan operasi ini.
(pit)