Menurut kuasa hukum Edi, Herbert Aritonang, putusan praperadilan kliennya akan dibacakan hari ini pukul 10.00 WIB. Ia yakin dan berharap kliennya dapat memenangkan gugatan praperadilan melawan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya putusannya hari ini kemungkinan jam 10.00 WIB," kata Herbert saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herbert menilai, aparat kepolisian seharusnya tak menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa memiliki bukti visum dan saksi atas dugaan perbuatan cabul. Dalam setiap kasus pencabulan harus ada bukti visum dan saksi untuk membuktikan kesalahan terduga pelaku.
"DKGI mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan menetapkan kode etik yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugas profesinya," katanya.
Menurut Wakil Kapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan, berdasarkan keterangan para saksi Edi disebut sudah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali di tempatnya dulu mengajar. Pencabulan terakhir yang dilakukan terjadi pada Maret lalu.
Sehari setelah pencabulan terjadi, korban yang berinisial NS (14) dan keluarganya pun melapor ke Polres Jakarta Selatan.
Dalam laporan dijelaskan bahwa korban sempat dibawa ke ruang guru oleh Edi. Korban dibawa ke sama karena tak ada CCTV yang memantau gerak-gerik guru di ruangan tersebut.
Sesampainya di ruang guru, NS dilaporkan mendapat perlakuan tidak senonoh. Ternyata, pencabulan bahkan telah dilakukan oleh Edi sejak setahun lalu.
Edi terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai isi pasal 76 huruf E Junto Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (rdk)