Pengacara: Saipul Jamil Tak Kenal Korban AW

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2016 11:39 WIB
Penyanyi dangdut Saipul Jamil mendatangi Polda Metro Jaya ditemani oleh pengacaranya, Nazarudin Lubis. Nazarudin menyatakan Saipul tak mengenal AW.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjalani pemeriksaan terkait laporan korban AW. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya masih terus memeriksa penyanyi dangdut Saipul Jamil. Hingga kini, Saipul menghadapi laporan dari tiga orang yang bersaksi menjadi korban pelecehan seksual. Mereka adalah DS (17). AW (21) dan M (20).

Pada hari ini, polisi memeriksa Saipul terkait dugaan pencabulan pada AW. Saipul mendatangi Polda Metro Jaya ditemani oleh pengacaranya, Nazarudin Lubis. Nazarudin menyatakan kliennya tak mengenal AW.

"Tidak benar kalau Saipul melakukan pencabulan karena dia tidak pernah kenal dengan AW," ujar Nazarudin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/3).
Kepada penyidik, AW memberikan foto bersama Saipul. Namun, kata Nazarudin, foto itu tak bisa menjadi bukti atas tuduhan kepada kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik bilang ada foto, itu kan foto biasa. Saya juga foto sama orang, bisa saja hanya hubungan teman atau keluarga," katanya.

Nazarudin juga membantah keterangan AW yang mengatakan pernah berkunjung ke rumah Saipul di Kelapa Gading pada 2014.

"Itu kejadian sudah lebih dari dua tahun lalu. Ke mana saja selama ini kok baru melapor sekarang," tuturnya.

Nazarudin menyatakan tak khawatir dengan adanya laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan kliennya. Namun jika laporan itu tidak benar, ia tak segan menuntut balik dengan pasal 242 KUHP tentang pemberian laporan atau keterangan palsu.
"Pihak yang dirugikan silakan lapor dengan alat bukti yang jelas. Tapi kalau tidak benar, kami bisa tuntut balik dan terkena ancaman hukuman hingga tujuh tahun," ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan surat laporan polisi nomor 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 24 Februari 2016, AW mengaku dicabuli Saipul pada Maret 2014. Pencabulan terjadi di rumah Saipul di Jalan Gadung Utara Blok 4, Jakarta Utara.

Pengacara AW, Raidin Anom menyebutkan, sebelum terjadi pencabulan, AW diminta menginap di rumah Saipul. Di rumah itu, kata Raidin, tubuh AW diraba. AW mengaku tak berdaya dan pasrah saat Saipul melakukan aksi tersebut.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan butuh cukup bukti yang kuat untuk membuktikan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh artis dangdut Saipul Jamil terhadap AW (21). Pasalnya, dugaan pencabulan terhadap AW terjadi pada tahun 2014 lalu.

"Prinsipnya, sulit sekali memang, 2014 loh ya. Dibutuhkan saksi-saksi yang cukup telak, kemudian alat bukti yang cukup telak," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2). (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER