Aturan yang dimaksud Sumarno adalah penambahan jumlah minimal dukungan pemilih dan verifikasi faktual calon pendukung. Calon perseorangan, tutur Sumarno, juga dilarang menyeberang ke jalur partai politik sejak tahap verifikasi.
"Cukup sulit bagi calon perseorangan. Lebih mudah aturan yang lama," ucapnya setelah membahas tahapan pilkada dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahap penyerahan daftar pendukung calon perseorangan akan dilakukan tanggal 3 hingga 7 Agustus mendatang. Setelahnya, selama tiga hari, KPUP akan memverifikasi administrasi yang dilanjutkan dengan 14 hari verifikasi faktual calon pendukung.
Apabila personel KPUP tidak cukup untuk memenuhi target verifikasi, jumlah Panitia Pemungutan Suara pun akan ditambah. Saat ini KPUP masih akan mempekerjakan tiga PPS di setiap kelurahan.
"Bukan untuk menjegal atau mempersulit orang tertentu, justru ini memudahkan. Kalau calon perseorangan mau mencalonkan diri, baca dulu peraturannya. Kalau tidak sanggup enggak usah ikut," kata Husni di, Jumat pekan lalu.
Aturan verifikasi untuk calon perseorangan termaktub dalam pasal 41 ayat 2 perubahan UU Pilkada yang mengharuskan dukungan terhadap calon perseorangan dituangkan pada surat yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
Pasal itu memberikan opsi surat lain, yakni surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan dukungan itu berasal dari penduduk berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pilkada. (abm)