KPU Jakarta Sebut Revisi UU Pilkada Persulit Calon Independen

Puput Tripeni | CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2016 09:24 WIB
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta menilai calon perseorangan akan lebih mudah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur UU Pilkada terdahulu.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta menilai calon perseorangan akan lebih mudah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur UU Pilkada terdahulu. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, menyebut perubahan terbaru Undang-Undang tentang Pilkada akan mempersulit calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

Aturan yang dimaksud Sumarno adalah penambahan jumlah minimal dukungan pemilih dan verifikasi faktual calon pendukung. Calon perseorangan, tutur Sumarno, juga dilarang menyeberang ke jalur partai politik sejak tahap verifikasi.

"Cukup sulit bagi calon perseorangan. Lebih mudah aturan yang lama," ucapnya setelah membahas tahapan pilkada dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (15/6).
Sumarno menuturkan, lembaganya akan terus berkoordinasi dengan tim pasangan bakal calon kepala daerah terkait proses verifikasi faktual. Kerja sama itu, kata dia, akan dilakukan setiap hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada laporan kepada tim pasangan bakal calon. Pendukung anda tidak bisa kami temui," tutur Soemarno.

Tahap penyerahan daftar pendukung calon perseorangan akan dilakukan tanggal 3 hingga 7 Agustus mendatang. Setelahnya, selama tiga hari, KPUP akan memverifikasi administrasi yang dilanjutkan dengan 14 hari verifikasi faktual calon pendukung.

Sumarno optimis lembaganya dapat memverifikasi faktual sekitar satu juta pendukung calon perseorangan dalam 14 hari. Ia berkata, KPUP akan melakukan simulasi terlebih dahulu mengukur kecepatan personelnya menjalankan verifikasi.

Apabila personel KPUP tidak cukup untuk memenuhi target verifikasi, jumlah Panitia Pemungutan Suara pun akan ditambah. Saat ini KPUP masih akan mempekerjakan tiga PPS di setiap kelurahan.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, aturan verifikasi faktual dalam perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah bukan untuk menghalangi calon independen. Menurutnya, justru aturan itu mempermudah calon perseorangan mengumpulkan pendukungnya.

"Bukan untuk menjegal atau mempersulit orang tertentu, justru ini memudahkan. Kalau calon perseorangan mau mencalonkan diri, baca dulu peraturannya. Kalau tidak sanggup enggak usah ikut," kata Husni di, Jumat pekan lalu.

Aturan verifikasi untuk calon perseorangan termaktub dalam pasal 41 ayat 2 perubahan UU Pilkada yang mengharuskan dukungan terhadap calon perseorangan dituangkan pada surat yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.

Pasal itu memberikan opsi surat lain, yakni surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan dukungan itu berasal dari penduduk berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pilkada. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER