JK Anggap UU Pilkada Tak Hilangkan Independensi KPU

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 10 Jun 2016 16:19 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan revisi UU Pilkada tak mengintervensi KPU, hanya mengatur komunikasi antara KPU dengan pemerintah dan parlemen.
Simulasi pemungutan suara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla menegaskan revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) tak akan menghilangkan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bukan berarti ini menghilangkan independensi (KPU), komunikasi ini untuk mencapai tujuan yang efektif," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jumat (10/6).

Dalam rancangan revisi UU Pilkada yang sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyebutkan KPU wajib berkonsultasi dengan parlemen saat mau membentuk Peraturan KPU. Tak hanya itu DPR RI juga harus dimintai persetujuan terkait PKPU tersebut.
Poin ini yang membuat KPU berencana mengajukan uji materi karena menganggap independensi mereka hilang dan bisa diintervensi oleh DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jusuf Kalla menilai, komunikasi seperti itu bukan berarti independensi KPU hilang begitu saja. Menurutnya selama ini pemerintah sering mengundang KPU untuk berdiskusi tapi tak pernah ada intervensi sedikitpun.

"Pemerintah juga selalu berkonsultasi dengan KPU, tapi tak berarti pemerintah mendikte KPU," katanya.

Tak hanya KPU, Jusuf Kalla mengungkapkan banyak lembaga yang secara struktural tak ada di bawah pemerintah tapi selalu diajak diskusi, seperti KPK dan Bank Indonesia, dan itu bukanlah suatu yang perlu dipermasalahkan.
"Jadi tak berarti tidak independen, saya yakin KPU dapat berpikir seperti itu," kata Jusuf Kalla.

Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, secara prinsip KPU tidak perlu meminta pendapat DPR saat hendak membuat sebuah peraturan. Prinsip ini dilanggar dalam perubahan UU Pilkada pasal 9 huruf a.

"Kemandirian kami adalah mengeluarkan keputusan tanpa intervensi dari pihak manapun," ucapnya di Jakarta, Kamis (9/6).
Menurut pasal 22E ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945, KPU adalah lembaga negara yang cakupannya nasional, bersifat tetap dan mandiri. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER