BIN Belum Diajak Bicara Kemhan soal Intelijen Pertahanan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2016 12:49 WIB
Badan Intelijen Pertahanan, kata Sutiyoso, bisa dibentuk bila UU direvisi. Sebab UU mengatur pelaksana intelijen pertahanan ialah BAIS.
Badan Intelijen Pertahanan, kata Sutiyoso, bisa dibentuk bila UU direvisi. Sebab UU mengatur penyelenggara intelijen pertahanan ialah BAIS. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Intelijen Negara, Letnan Jenderal (Purn) Sutiyoso, mengatakan belum pernah diajak berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan terkait pembentukan badan intelijen pertahanan oleh kementerian pimpinan Ryamizard Ryacudu itu.

"Kami belum pernah diajak bicara. Lembaga baru itu kalau diperlukan ya bentuk saja," kata Sutiyoso di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/6).

Pembentukan badan intelijen di Kemhan, ujar Sutiyoso, harus berdasarkan kebutuhan. Sebab pembentukan badan baru akan berdampak pada sumber daya manusia dan biaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang kebutuhannya sudah terakomodasi, tapi hanya kurang koordinasi, maka kita tingkatkan (koordinasi) itu," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Menurut Sutiyoso, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara memungkinkan kementerian memiliki intelijen. Pasal 11 UU itu juga mengatur bahwa intelijen TNI melaksanakan fungsi intelijen pertahanan dan militer. Sementara BIN menjalankan fungsi intelijen di dalam dan luar negeri.

Fungsi koordinasi penyelenggara intelijen negara diatur pada Pasal 38 dan 39 UU tersebut. Pengaturan itu menempatkan BIN sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara.

Koordinasi di tingkat pusat dipegang oleh Komite Intelijen Pusat (Kominpus) yang dipimpin Kepala BIN. Sementara koordinasi di daerah dilakukan Komite Intelijen Daerah (Kominda) yang dipimpin Kepala BIN Daerah kepada intelijen Komando Daerah Militer, Kepolisian Daerah, dan Bea Cukai.

Koordinasi tersebut berjalan rutin tiap bulan. Menurut Sutiyoso, koordinasi itu membuat semua informasi terdistribusi kepada lembaga-lembaga pertahanan, sebab semua lembaga yang hadir pada forum koordinasi harus melapor kepada pemimpin mereka.

"Mungkin dalam konteks ini, Kemhan merasa belum dapat informasi itu (sehingga merasa perlu membentuk badan intelijen)," kata Sutiyoso.
Terkait komunikasi antara BIN dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dengan Kemhan, Sutiyoso menyebut hubungan ketiga lembaga berlangsung baik.
Kepala BAIS periode 2011-2013, Laksda TNI AL (purn) Soleman B. Ponto sebelumnya kepada CNNIndonesia.com mengatakan telah terjadi putus komunikasi antara BAIS dan BIN dengan Kemhan. Hal itulah yang ia duga membuat Kemhan ingin membentuk Badan Intelijen Pertahanan.

“(Badan Intelijen Pertahanan) itu tidak perlu. Tugas Kemhan satu: membuat kebijakan pertahanan negara. Bahan (penyusunan kebijakan) didapat dan dianalisis dari data BAIS, BIN, dari mana-mana. Persoalannya, ada putus hubungan antara Kemhan dengan BAIS dan BIN,” kata Ponto.

Badan Intelijen Pertahanan, menurut Sutiyoso, dapat dibentuk dengan syarat UU Intelijen Negara direvisi.

“UU memungkinkan kementerian punya intelijen. Tapi dalam UU, disebutkan penyelenggaran intelijen pertahanan adalah BAIS. Jadi harus mengubah UU yang ada. Mana yang untuk TNI atau Kemhan,” kata eks Wakil Komandan Jenderal Kopassus itu.

Wakil Ketua Komisi I Bidang Pertahanan dan Intelijen DPR, Mayjen (Purn) Tubagus Hasanuddin melontarkan pendapat serupa belum lama ini. Menurutnya, UU perlu direvisi dulu jika Badan Intelijen Pertahanan hendak dibentuk, karena BAIS sesungguhnya telah mencakup fungsi intelijen pertahanan.

“Dalam UU Intelijen Negara, intelijen pertahanan itu adanya di TNI, jadi di BAIS, bukan Kemhan,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Pasal 11 ayat (1) UU Intelijen Negara berbunyi “Intelijen Tentara Nasional Indonesia menyelenggarakan fungsi intelijen pertahanan dan/atau militer.”

Merujuk pada pasal itu, Hasanuddin menilai pemerintah sesungguhnya tidak membutuhkan badan intelijen baru, sebab Kemhan dapat menerima segala laporan dan informasi intelijen dari BAIS.
Sekretaris Jenderal Kemhan Laksdya Widodo mengatakan, Badan Intelijen Pertahanan di bawah kementeriannya bertugas mengumpulkan berbagai data dan informasi secara komprehensif terkait seluruh sumber daya pertahanan dan keamanan negara, termasuk sumber daya pendukungnya seperti pangan dan energi.

Menurut mantan Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan Letjen (Purn) Syarifudin Tippe, Badan Intelijen Pertahanan akan memayungi segala ancaman yang berasal dari unsur militer maupun nonmiliter.

"Pertahanan itu luas, dan ada ruang kosong yang tak terjamah intelijen TNI, yaitu nonmiliter. Di situlah tugas Badan Intelijen Pertahanan," kata Tippe.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER