Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset milik sejumlah tersangka kasus suap vonis kasus pencabulan pedangdut Saipul Jamil yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah dan kediaman tersangka pengacara Saipul, Bertha Natalia.
"KPK telah menggeledah rumah SH di Tanjung Priok, Jakarta Utara, rumah BN di Tangerang, dan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Yuyuk di Gedung KPK, di Jakarta, pada Kamis (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menggeledah, Yuyuk berkata, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka Panitera PN Jakut Rohadi dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik Bertha.
Lebih lanjut, Yuyuk menyampaikan, demi kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka hingga 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagi tersangka.
"Untuk penahanan BN dan R di C1, K (tersangka Kasman, selaku pengacara Saipul) di Rutan Guntur, dan BN Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam OTT yang dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, KPK menyita uang Rp250 juta yang disimpan di dalam kantong plastik.
Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp700 juta di salah satu mobil tersangka.
Atas tindakannya, tersangka R yang diduga sebagai pihak penerima, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka BN, K, dan SH yang diduga sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(ard/ard)