Gubernur Bali Cabut 86 Perda di Sembilan Kabupaten dan Kota
Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2016 15:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Bali Made Mangku Pastika mencabut 86 peraturan daerah (perda) serta peraturan kepala daerah (perkada) di sembilan kabupaten dan kota. Sejumlah peraturan itu dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang secara hierarki berada di atasnya.
Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra, mengatakan pencabutan itu didasarkan pada pasal 251 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tolok ukur pembatalan perda dan perkada ini ada tiga, yakni bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan," ucapnya di Denpasar, Bali, Jumat (17/6), seperti dilansir Antara.
Mahendra menuturkan, Pastika juga mengambil keputusan itu setelah mempertimbangkan Peraturan Mendagri tentang pembentukan produk hukum daerah serta Instruksi Mendagri terkait pencabutan atau perubahan perda dan perkada yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.
Berdasarkan catatan Pemprov Bali, 70 dari 86 peraturan yang dicabut Pastika berbentuk perda. Sebelas lainnya merupakan perkada dan sisanya adalah draf rancangan perda.
Beberapa perda yang dibatalkan adalah dibentuk pemerintahan Kabupaten Karangasem, yaitu yang mengatur pengelolaan usaha pertambangan serta retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Ada pula Perda Kotamadya Tingkat II Denpasar tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
Kemarin, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temanggung mengatakan, kementeriannya telah menghapus 3.143 peraturan daerah. Perda yang dihapus hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono berkata, saat ini kementeriannya bertekad menyelesaikan perda bermasalah yang menghambat perizinan usaha.
"Kami sekarang fokus ke ekonomi dulu, karena memang tuntutan masyarakat khususnya masyarakat pengusaha, pelaku ekonomi komplain terkait perizinan yang lambat," ucapnya (abm)
Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra, mengatakan pencabutan itu didasarkan pada pasal 251 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tolok ukur pembatalan perda dan perkada ini ada tiga, yakni bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan," ucapnya di Denpasar, Bali, Jumat (17/6), seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa perda yang dibatalkan adalah dibentuk pemerintahan Kabupaten Karangasem, yaitu yang mengatur pengelolaan usaha pertambangan serta retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono berkata, saat ini kementeriannya bertekad menyelesaikan perda bermasalah yang menghambat perizinan usaha.
"Kami sekarang fokus ke ekonomi dulu, karena memang tuntutan masyarakat khususnya masyarakat pengusaha, pelaku ekonomi komplain terkait perizinan yang lambat," ucapnya (abm)