Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Purworejo Agus Bastian menetapkan masa tanggap darurat menyusul bencana longsor dan banjir yang terjadi di wilayahnya, Sabtu (18/6) lalu. Penetapan tersebut akan berlaku selama 30 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 18 Juli mendatang.
Penetapan itu diungkapkan Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho. "Kondisi terkini di lapangan mendorongnya memberlakukan masa tanggap darurat," ucapnya, Senin (20/6) malam.
Menurut catatan BNPB, hingga pukul 18.00 WIB tadi, korban banjir dan longsor di Purworejo mencapai 57 orang. Sutopo berkata, 40 orang dari jumlah itu dinyatakan meninggal dunia, tujuh orang hilang sementara sisanya mengalami luka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, bencana tersebut juga mengakibatkan 19 rumah rusak berat, tiga jembatan rusak dan 41 rumah terpendam tanah. Tiga jembatan yang tidak dapat berfungsi itu berada di Kecamatan Loning, Mranti dan Caok.
Purworejo merupakan wilayah yang paling terdampak longsor dan banjir akhir pekan lalu. Sutopo mengatakan, BPBD setempat saat ini masih terus mendata korban dan kerusakan yang terjadi.
"Kondisi wilayah yang tertimbun longsor, terutama di Desa Donorati, merupakan kendala yang sangat signifikan bagi personel di lapangan," tuturnya.
Tidak hanya di Purworejo, banjir dan longsor pada waktu yang hampir bersamaan juga terjadi di Kebumen. Pemkab Kebumen, Ahad lalu, juga telah menetapkan masa tanggap darurat, selama 15 hari. Komandan Kodim 0709 saat ini berstatus sebagai komandan tanggap darurat.
Setelah bencana di dua lokasi itu, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika mengeluarkan peringatan dini atas cuaca yang akan terjadi pada 20 hingga 22 Juni mendatang.
BMKG menyebut, sejumlah wilayah seperti Jabodetabek, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur berpotensi mengalami hujan lebat yang disertai kilat dan puting beliung.
(abm)