Salah satu panelis menanyakan pada Lexsy terkait adanya laporan soal uang Rp500 juta tersebut. Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung itu menerangkan bahwa uang tersebut diperoleh dari kakak iparnya agar bisa digunakan untuk menikmati fasilitas executive lounge di bandara.
"Saya ditawari sama kakak ipar buat kartu kredit. Katanya supaya enggak katrok gitu lho kalau nunggu pesawat bisa di executive lounge," ujar Lexsy di Gedung KY, Selasa (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang itu sudah saya kembalikan juga secara bertahap," katanya.
"Tidak ada itu hanya rumor," tutur Lexsy.
Dalam seleksi wawancara calon hakim agung ini para calon memang diwajibkan untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN ini menjadi salah satu penilaian rekam jejak bagi para panelis.
Sebelumnya Ketua KY Aidul Fitriciada telah menegaskan bahwa hasil rekam jejak para calon hakim agung hingga saat ini masih relatif baik. Apabila di tengah jalan ditemukan adanya laporan lain, itu akan diklarifikasi dan menjadi bahan pertimbangan para panelis.
"Nanti hasilnya akan kami bahas dalam rapat pleno 28 Juni mendatang," ucapnya.
Sesuai permintaan dari MA, KY mesti memilih delapan orang hakim agung dengan rincian untuk kamar pidana satu orang, kamar perdata empat orang, kamar agama satu orang, kamar militer satu orang, dan kamar tata usaha negara satu orang. Sementara untuk hakim ad hoc tipikor dipilih satu orang. (rdk)