Sempat Gagal, Guru Besar Calonkan Diri Lagi Jadi Hakim Agung

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jun 2016 14:59 WIB
Tahun 2011, sang guru besar telah lolos hingga tahap pengajuan di DPR, namun dia kalah lantaran tak memenuhi perolehan suara.
Ilustrasi. Pelantikan hakim agung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Guru besar Universitas Riau Profesor Syafrinaldi rupanya tak pantang menyerah. Setelah sempat gagal pada tahun 2011, tahun ini ini dia kembali mencoba seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial.

Syafrinaldi menceritakan, kala itu dia telah lolos hingga tahap pengajuan di Dewan Perwakilan Rakyat. Namun ternyata dia kalah lantaran tak memenuhi suara dari tiga calon hakim agung yang diajukan KY.

"Sesuai UU Mahkamah Agung, saat itu KY harus mengajukan tiga calon dan hanya dipilih satu. Saya kalah karena tidak ada yang memilih," ujar Syafrinaldi di Gedung KY, Jakarta, Selasa (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahli hukum perdata ini pun lantas mengajukan uji materi UU MA terkait kewenangan DPR dalam seleksi hakim agung ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013.

Akhirnya MK memutuskan bahwa makna pemilihan dalam pasal 8 ayat 2, 3, dan 4 UU tersebut diubah dengan makna persetujuan. Putusan MK ini, kata dia, membuat DPR hanya berwenang menyetujui calon hakim agung yang diajukan KY.

"KY juga cukup mengajukan jumlah calon hakim agung yang terpilih untuk disetujui DPR," katanya.

Putusan MK itu yang membuat Syafrinaldi optimistis terkait seleksi calon hakim agung ini. Jika terpilih, dia ingin melakukan pembenahan internal dengan memperbaiki lambannya penyampaian salinan putusan perkara di MA.

Dia mencontohkan, kasus korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang telah incracht, namun saat itu Kementerian Dalam Negeri tak bisa langsung mengangkat pelaksana tugas lantaran belum menerima salinan putusan.

"Salinan putusan yang lama ini sebenarnya apa masalahnya. Harus ada prosedur yang jelas," ucapnya.

Syafrinaldi merupakan satu dari 19 calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor di MA. Seleksi wawancara terbuka ini adalah tahap akhir dari rangkaian tes calon hakim.

Rencananya seleksi wawancara terbuka digelar hingga 24 Juni mendatang di Gedung KY. Materi wawancara yakni soal wawasan kenegaraan, ketatanegaraan, kode etik, hukum acara, serta hukum dan peradilan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER