KPK Periksa Ketua Majelis Hakim Sidang Saipul Jamil

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jun 2016 21:03 WIB
Ifa sedianya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka pengacara Saipul, Bertha Natalia. KPK juga menjadwalkan memeriksa Panitera nonaktif PN Jakut Rohadi.
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa selaku Ketua Majelis Hakim sidang kasus pencabulan yang dilakukan artis Saipul Jamil, Ifa Sudewi terkait perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berdasarkan pantauan, Ifa hadir ke Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan blus batik berkelir biru. Ia sama sekali tak berkomentar saat ditanya awak media soal pemeriksaan dan vonis persidangan terhadap Saipul.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, Ifa sedianya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka pengacara Saipul, Bertha Natalia. Tak hanya Ifa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Panitera nonaktif PN Jakut Rohadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap di PN Jakut, yaitu Rohadi, Bertha, Kasman (pengacara Saipul), dan Samsul Hidayatullah (kakak kandung Saipul).

Dalam OTT yang dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, KPK menyita uang Rp250 juta yang disimpan di dalam kantong plastik. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp700 juta di salah satu mobil tersangka.

Uang yang disita KPK diduga digunakan untuk mempengaruhi vonis hukuman terhadap Saipul dalam kasus pencabulan. Pasalnya, hasil penyidikan menemukan ada kongkalikong dalam putusan terhadap Saipul.  

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Saipul dengan hukum 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melanggar Undang-Undang Perlinduangan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencabulan.

Namun, dalam putusan di persidangan, hakim PN Jakut justru hanya mendakwa Saipul dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sehingga Saipul hanya divonis penjara selama 3 tahun. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER