Hakim Perkara Bang Ipul Bantah Terlibat Suap

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jun 2016 17:42 WIB
Ketua Majelis Hakim sidang kasus pencabulan pedangdut Saipul Jamil, Ifa Sudewi membantah terlibat kasus suap.
Ketua Majelis Hakim sidang kasus pencabulan pedangdut Saipul Jamil, Ifa Sudewi membantah terlibat kasus suap pedangdut Saipul Jamil. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Hakim sidang kasus pencabulan pedangdut Saipul Jamil, Ifa Sudewi membantah terlibat kasus suap pedangdut Saipul Jamil karena vonis tersebut merupakan hasil musyawarah mufakat antar hakim pengadil.

"Vonis yang diberikan kepada Saipul oleh Majelis Hakim sesuai dan hasil kesepakatan, serta dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar Ifa usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/6).

Menurutnya, penghapusan dua pasal yang dinilai meringankan, yaitu Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari dakwaan karena alasan objektif. Dia menuturkan dalam persidangan, tidak ada fakta dan bukti yang mendukung dua pasal tersebut sehingga akhirnya majelis menerapkan Pasal 292 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ifa berkata vonis terhadap pedangdut yang dipanggil Bang Ipul itu diambil secara mufakat. Dia mengaku pemufakatan vonis Saipul dilakukan pada hari Senin (13/6) sore, dua hari sebelum sidang vonis dibacakan.

Lebih lanjut, dia menuturkan, pihaknya juga tidak pernah melibatkan tersangka suap kasus tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, selama proses persidangan Saipul berlangsung. Menurutnya, perkenalan dengan Rohadi hanya sebatas antara atasan dengan pimpinan.

Tak hanya itu, dia juga menampik Rohadi sebagai sosok yang spesial di pengadilan. Ifa memaparkan Rohadi hanya panitera biasa yang mengatur administrasi.

"Saya mengenal Rohadi. Apakah pernah menghubungi soal perkara ini? Tidak pernah sama sekali," ujarnya.
Sementara itu, dia menjelaskan, alasannya datang ke Mahkamah Agung usai Operasi Tangkap Tangan KPK hanya untuk melapor. Selain ketua majelis, Ifa juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Utara. Dia menegaskan saat itu dirinya bertanggung jawab melapor ke MA untuk melaporkan, karena Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengikuti acara Lemhanas.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap di PN Jakut, yaitu Rohadi, Bertha Nathalia (pengacara Saipul), Kasman (pengacara Saipul), dan Samsul Hidayatullah (kakak kandung Saipul).

Dalam OTT yang dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, KPK menyita uang Rp250 juta yang disimpan di dalam kantong plastik. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp700 juta di salah satu mobil tersangka. Uang yang disita KPK diduga digunakan untuk mempengaruhi vonis hukuman terhadap Saipul dalam kasus pencabulan. Pasalnya, hasil penyidikan menemukan ada kongkalikong dalam putusan terhadap Saipul.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Saipul dengan hukum 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melanggar Undang-Undang Perlinduangan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencabulan. Namun, dalam putusan di persidangan, hakim PN Jakut justru hanya mendakwa Saipul dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sehingga Saipul hanya divonis penjara selama 3 tahun.
(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER