Kemandirian KPU Terancam, LSM Desak Uji Materi UU Pilkada

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jun 2016 17:30 WIB
LSM mendesak Komisi Pemilihan Umum mengajukan uji materi terkait perubahan UU Pilkada. Perubahan UU itu menyebabkan KPU tidak mandiri.
Pimpinan KPU dalam uji publik peraturan. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum mengajukan uji materi (judicial review) terkait perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, terdapat salah satu aturan yang mengancam kemandirian KPU.

Aturan itu termaktub dalam pasal 9 huruf a perubahan UU Pilkada yang menyebut KPU diharuskan berkonsultasi dengan DPR saat menyusun peraturan teknis tahapan pemilihan. Selain itu, hasil konsultasi melalui forum rapat dengar pendapat (RDP) bersifat mengikat.

"Kami mendukung upaya KPU melakukan perlawanan terhadap ketentuan yang merusak kemandirian KPU," kata Deputi Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati di Kantor Sekretariat Bersama Kodifikasi Pemilu, Jakarta, Rabu (22/6).
Menurutnya, aturan yang baru disahkan DPR pada 2 Juni lalu itu bertentangan dengan pasal 22E ayat 5 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berpendapat, aturan baru yang dibentuk parlemen membuat KPU tidak lagi dapat independen dalam menyusun dan menetapkan peraturan. Padahal, dalam pasal 3 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu tertulis dalam menyelenggarakan pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

"Kata mandiri itu muncul karena para pengubah UUD 1945 ingin mensterilkan KPU dari intervensi apapun dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan pemilu. Terutama dari intervensi kepentingan politik penguasa," jelasnya.

Hal yang sama diungkapkan Guru Besar Perbandingan Politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti. Menurut Ramlan, jika keputusan yang diambil KPU diintervensi oleh kepentingan politik maka akan mengancam kualitas demokrasi. Dia mempertanyakan sikap parlemen yang tak berdiksusi dengan KPU saat akan membuat pasal 9 huruf a perubahan UU Pilkada ini.
Karenanya, dia mendukung KPU mengajukan uji materi perubahan UU Pilkada. "Karena ini mengancam agenda reformasi. KPU harus bisa membuktikan kalau merasa dirugikan," kata Ramlan.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan tidak banyak diikutsertakan dalam pembahasan perubahan UU Pilkada. Dia menuturkan, selama ini undangan pembahasan hanya datang dari pemerintah, bukan DPR.

"Mengenai (pasal) kewajiban konsutasi ini, keterlibatan kami adalah bersama pemerintah. Tidak pernah DPR undang kami dalam diskusi. DPR hanya meminta saran tertulis," kata Husni beberapa waktu lalu.
(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER