Yang menjadi subyek hukum dalam UU Pilkada adalah tim kampanye saat pilkada berlangsung.
"Teman Ahok bukan tim kampanye, sehingga sejauh ini mereka belum menjadi subyek hukum pilkada, dan hukum pemilu lainnya," kata Ray saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teman Ahok akan menjadi subyek hukum pilkada jika terdaftar dan disahkan sebagai tim kampanye. Tim kampanye harus melaporkan terkait penerimaan dana kepada Komisi Pemilihan Umum.
"Syaratnya, harus ada keterlibatan kepala daerah terkait uang tersebut, baik penyalahgunaan wewenang, suap, maupun korupsi," katanya.
Junimart mengatakan dugaan tersebut pada rapat dengar pendapat dengan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung DPR, Jakarta.
"Kami dapat info ada dana pengembang reklamasi sebesar Rp30 miliar untuk Teman Ahok. Dana itu disalurkan lewat Sunny Tanuwidjaja dan Cyrus Network," tuturnya.
Sunny merupakan staf pribadi Basuki, sementara Cyrus Network merupakan satu dari sekian pendiri dan pemodal Teman Ahok.
KPK pun akan menerbitkan surat penyelidikan terkait dugaan tersebut. Surat penyelidikan tersebut akan dikeluarkan karena KPK telah mengetahui informasi, pihak-pihak yang akan digali, dan arah penyelidikan atas dugaan tersebut.
Polemik Status Teman Ahok
Salah satu pendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengatakan Teman Ahok berbentuk perkumpulan. Namun karena ada pengurusan domisili, maka direvisi menjadi organisasi masyarakat.
"Kita sebenarnya perkumpulan, tapi karena ada pengurusan domisili yang tidak mencakup perkumpulan, kami terpaksa revisi jadi Ormas. Tapi kami tetap menggunakan nama perkumpulan," kata Amalia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhamad Lukman Edy, menuturkan Teman Ahok yang mengklaim diri sebagai organisasi masyarakat harus melaporkan keberadaannya pada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.
"Tidak masuk dia ke ormas, kalau belum terdaftar dan belum mendaftar, tidak bisa mereka menyatakan sebagai ormas," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com di Jakarta, Senin (21/6).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, Teman Ahok justru masuk dalam jajaran tim sukses. Meski begitu, sekumpulan masyarakat pendukung Ahok ini harus mendaftarkan diri pada penyelenggara Pilkada untuk kemudian didaftarkan pada Bawaslu.
Terkait dengan merebaknya kabar sumbangan dana yang didapat Teman Ahok oleh salah satu pengembang, Lukman mengatakan bahwa tim sukses seperti diatur dalam UU Pilkada boleh mendapatkan dana dengan sumber terbatas.
"Sumbangan dana dari perseorangan maksimal Rp 50 juta, dari perusahaan maksimal Rp 500 juta dan dari pasangan calon tidak terbatas," tambahnya.
Namun, tim sukses tidak diijinkan menerima sumbangan dana dari partai politik.
Meski demikian, Lukman menegaskan penerimaan dana tersebut harus dilaporkan dan ter-audit oleh Bawaslu. Masa lapor harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah penerimaan dana, jika tidak maka akan disebut sebagai gratifikasi.
"Jika tidak dilaporkan tandanya ada yang disembunyikan, Bawaslu bisa melakukan audit atas inisiatif sendiri dan nanti namanya sumber dana yang tidak dilaporkan," lengkapnya.
Lukman juga menambahkan saat ini sebaiknya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan penerimaan dana Teman Ahok kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini karena dana tersebut belum dapat dikategorikan sebagai dana kampanye. Pasalnya, Pilkada DKI Jakarta belum memasuki masa kampanye.
"Sumbangan ini kan mengatasnamakan Ahok, nantinya justru Ahok sebagai pejabat negara disebut telah menerima sumbangan," tambahnya.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan mengingat Ahok yang duduk sebagai pejabat negara. (rel)